lensapendidikan.com – jakarta
Era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang penuh dengan disrupsi, dinilai menghasilkan berbagai tantangan bagi instansi pengelola informasi dan komunikasi publik, terutama perubahan lanskap komunikasi pemerintah yang sangat bervariasi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, menjelaskan tantangan tersebut mulai dari semakin tidak jelasnya batas antara ranah publik dan privat, sampai dengan terjadinya disinformasi yang termediasi oleh TIK.
“Kondisi itu memaksa pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan pemerintah, harus segera disesuaikan sehingga menjadi lebih adaptif dan lebih efektif sesuai dengan lanskap yang baru,” ujar Dirjen IKP Kominfo dalam sambutan yang dibacakan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian (Dir TKKKP IKP) Kominfo, Hasyim Gautama, dalam Seminar Indeks Pengelolaan dan Komunikasi Publik 2021 di Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Senin (31/1/2022).
Seminar itu turut dihadiri narasumber Peneliti Utama Dit TKKKP, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan nasional (Bappenas) Wariki Sutikno, Direktur SUPD2 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ucup Hidayat, Praktisi Public Relation (PR) Maria Wongsonagoro, Praktisi PR Emilia Bassar, Akademisi Universitas Indonesia Irwansyah, dan Akademisi Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya Dirien Kartikawangi.
Menurut Dirjen IKP Kominfo, sifat adaptif dan efektif ini memerlukan alat ukur obyektif agar dapat diketahui bagaimana tingkat kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan pemerintah.
Alat ukur obyektif seperti Indeks PIKP itu, lanjutnya, dapat membantu mengevaluasi sampai sejauh mana kebijakan komunikasi nasional dijalankan oleh Kementerian / Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.
“Salah satu kebijakan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Inpres itu mengarahkan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengkoordinasi komunikasi publik nasional,” kata Usman Kansong.
Menurut Dirjen IKP Kominfo, arahan tersebut menimbulkan implikasi bagi Kominfo untuk mengevaluasi pelaksanaan komunikasi publik oleh K/L dan pemerintah daerah, termasuk dalam melaksanakan diseminasi informasi publik melalui skema narasi tunggal kebijakan dan program – program pemerintah.
Pengukuran Indeks PIKP 2021, diharapkan secara obyektif mampu menunjukkan dan menggambarkan capaian kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilaksanakan masing – masing instansi, baik dari aspek Input, Proses, Output, dan Outcome.
“Hasil pengukuran Indeks dapat membantu menunjukkan perkembangan serta kondisi yang memerlukan upaya – upaya perbaikan, sehingga aktivitas komunikasi publik dapat menjadi lebih efektif dan efisien di masa mendatang,” imbuh Dirjen IKP.
Dirjen IKP Kominfo juga berharap, Indeks PIKP dapat memberikan manfaat, tidak saja bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai regulator komunikasi publik, tetapi juga bagi seluruh K/L dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan komunikasi publik nasional