lensapendidikan.com – Musirawas
Berdasarkan Laporan Polisi
Lp-A/ 50/ IV /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Anggota Satresnarkoba menangkap pelaku atas nama SARKONI (44), Buruh warga Kampung III Desa Lubuk Pandan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas.
Terjadinya peristiwa tersebut
Hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekira Pukul 05.00 Wib
Di Rumah pelaku yang terletak Kampung III Desa Lubuk Pandan Kecamatan. Muara Lakitan Kabupaten Musi rawas
Kapolres Musirawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Herman Junaidi melaporkan lewat realis Pada hari Sabtu Tanggal 09 April 2022 sekira pukul 05.00 Wib
Tem Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana atas nama. SARKONI BIN ASRIN (Alm) Di Rumah pelaku yang terletak Kampung III Desa Lubuk Pandan Kecamatan. Muara Lakitan Kabupaten. Musi Rawas.
Dan pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa paralon yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) Bungkus plastik transparan yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu .
Adapun berat bruto *1,86 gram* , dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan pil warna merah muda merk “LV” yang diduga narkotika jenis exstasy dengan berat bruto *0,42 gram*. Barang bukti ditemukan di dapur rumah pelaku.
Ditambahkan Kasatresnarkoba setelah ditanya kan dan pelakupun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan
– 1 (satu) buah pipa paralom yang di dalamnya terdapat :
– 1 (satu) Bungkus plastik plastik transparan yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto *1,86 gram*
– 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan pil warna merah muda merk “LV” yang diduga narkotika jenis exstasy dengan berat bruto *0,42 gram*
Tersangka dapat dikenakan,Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Leman