lensapendidikan.com – Cibinong
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022/2023 diatur oleh Kemendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar,Sekolah Menegah Pertama,Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dalam aturan Jalur Pendaftaran PPDB terdiri 4 Item yaitu 1.Zonasi 2.Afirmasi 3.Perpindahan tugas orang tua/wali 4.Prestasi.
Hasil konfirmasi dengan Humas SMAN 4 Cibinong,
mengatakan “ Penerimaan Peserta Didik baru tahun 2022/2023 ini sangat banyak peminat,kami sampai kewalahan dalam menyelesaikan Pendaftaran Peserta Didik Baru. Secara positif kami mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk mendidik putra/putrinya. Di antaranya banyak keluarga rekan-rekan media yang menitipkan siswa dan kami sangat berat hati. lebih baik kami perjuangkan adalah anak dari rekan-rekan media dan itupun kalau sudah selesai berdasarkan aturan Jalur Pendaftaran.” Paparnya
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan (DPD FORWARA) Bogor Raya Juniar Irwan Manurung Mengatakan “ kami dari Forum Wartawan Pemantau Peradilan mengucapkan terimakasih kepada bapak Sutikna Tri Wardaya, S. Pd. selaku Kepala SMAN 4 Cibinong dan ibu Christiene Tarima, S. Pd. selaku Humas yang telah memper timbangkan dan mau memperjuangkan khusus anak wartawan masuk SMAN 4 Cibinong Bogor.
Anak wartawan yang diperjuangkan masuk sekolah SMAN 4 Cibinong adalah suatu bukti Kepedulian Kepala Sekolah dan Humas SMAN 4 Cibinong terhadap wartawan.
Kami berharap kepada Dinas Pendidikan Provinsi dapat mendukung kebijakan kepala sekolah yang membantu anak wartawan dapat menggali ilmu di sekolah negeri di Bogor.
.(TIM)