Lensapendidikan.com – INDRAMAYU
Kades atau Kuwu Desa Pekandangan Kecamatan/Kabupaten Indramayu, MY diduga melakukan pemberhentian kepada perangkat desa /pamongnya tanpa memberikan SP 1 atau 2 baik pun 3 kepada perangkat desa yang diberhentikan.
Kades Pekandangan MY,memberikan surat pemberhentian kepada 4 ( empat ) perangkat desanya TS (49),SO( 35)TI,(40)dan MM(44),Pada tanggal 31 Januari 2023.
Isi Suratnya dengan nomor :141.1/092/Des.
Kades MY memberikan surat pemberhentian kepada 4 ( empat ) perangkatnya dengan alasan
1.Melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 53 ayat ( 2 ) huruf D.
2.Untuk meningkatkan kinerja pemerintah Desa Pekandangan dan memaksimalkan pelayanan pada masyarakat,kiranya perlu dilakukan perombakan pergantian perangkat Desa Pekandangan.
Saat Tim awak media mendatangi Kantor Kuwu Desa Pekandangan pada Senin 13/02/2023,Kades /Kuwunya Tidak ada dikantor,lalu kami mendatangi kantor pelayanan masyarakat,
“Pak Kuwunya nggak ada pak lagi kejakarta ” jelas salah satu pelayan masyarakat dikantor Desa Pekandangan
Sementara saat dikonfirmasi perangkat desa yang diberhentikan memberikan keterangan kepada awak media pada Senin 13 /02/2023.
” Saya diberhentikan gegara masalah carik terang ” TI,Singkat.
Sementara itu saat konfirmasi ke Camat Indramayu,Indra mulyana menjelaskan Via pesan WhatsApp terkait pemberhentian 4 ( empat ) perangkat desa Pekandangan kecamatan/Kabupaten Indramayu.
” Ada mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pamong yg harus ditempuh oleh Pemerintah Desa sesuai Undang undang” jelas Indra mulyana.
(Alan wr)