lensapendidikan.com – INDRAMAYU
Setelah berita kemarin diterbitkan tentang pemberhentian Empat Pamong/Perangkat Desa,sampai dengan saat ini Kuwu/Kades MY Desa Pekandangan Kecamatan/Kabupaten Indramayu Jawa baratTanggal 15/02/2023, masih belum bisa ditemui dikantornya.
Atas pemberhentian empat pamong/Perangkat desa, TS 49,ST,35,TI,40,dan MM,44,didesa Pekandangan yang dilakukan oleh Kuwu/Kades (MY) menuai kritikan pedas dari lembaga hukum Digjaya Law Firm Indramayu.
Keempat Pamong/Perangkat desa tersebut melakukan upaya atau meminta bantuan hukum kepada Lembaga Hukum Digjaya Law Firm,dengan Surat Kuasa,
No.:017/SKK/Non.Lit/DJ/II/2023,Alamat kantor,Jangkarmas Residen F22,Rt17/02 Kelurahan Karangmalang Kecamatan/Kabupaten Indramayu Jawa barat.
Aditya Firmansyah,S.pd,S.H.dengan Hendra Irvan Helmy,S.H.
Advokat/Konsultan dari kantor hukum
(Digjaya Law Firm)Sangat merasa keberatan atas pemberhentian klienya pamong/Perangkat desa tersebut dinilai melanggar Undang Undang
“Pemberhentian pamong desa di desa pekandangan oleh Kuwu Desa Pekandangan sudah melanggar Melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 53 ayat (2) huruf D dan Perbup Pemda Indramayu dikarenakan mekanisme pemecatan tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan dan dgn cara yang tidak patut.
Setingkat Kuwu atau kepala desa seharusnya mengerti aturan tersebut.Jika pun ada pelanggaran sesuai dgn surat pemecatan harusnya di panggil secara patut dan dilayangkan dl surat peringatan.” Jelas Aditya dan rekan.
Jika surat keberatan kami dari Digjaya Law Firm tidak diindahkan,maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum” tandasnya.
(Alan wr)