Lensapendidikan.com – Idramayu.
Dari sekian berita dari berbagai media cetak dan online,terkait persoalan keempat Pamong/Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kuwu/Kadesnya,MY Desa Pekandangan Kecamatan/Kabupaten Indramayu Jawa barat.
Bahkan Keempat Pamong/Perangkat Desa Pekandangan tersebut,TS,(49),SO,(35),TI(40)dan MM,(44) telah mengajukan upaya bantuan hukum kepada Lembaga Advokat/Konsultan Digjaya Law Firm Indramayu,dengan Surat kuasa,No :017/SKK/Non.Lit/DJ/II/2023.akan tetapi Kuwu atau Kades Desa Pekandangan,tidak menggubris dengan nota keberatan tersebut.
Sebaliknya dari Camat Indramayu,Indra M, seakan dengan santai menanggapi terkait semua persoalan dan pemberitaan atas pemberhentian keempat Pamong/Perangkat Desa yang masih dibawah naungan pihak kecamatan,padahal pemberitaan kemarin ada statement dari pihak pengacara pamong desa tersebut,
“Pemberhentian pamong desa didesa Pekandangan oleh Kuwu desa Pekandangan sudah melanggar,
Melanggar UU No 6 tahun 2014 Pasal 53 Ayat (2) Huruf D,dan Perbup Pemda Indramayu dikarenakan pemecatan tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan dan dng cara yang tidak patut.
Setingkat Kuwu atau kepala desa seharusnya dipanggil secara patut dan dilayangkan surat peringatan.
Jika surat keberatan kami dari Digjaya Law Firm tidak diindahkan maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh upaya hukum.” Jelas Aditya dan Tim Pengacara.
Sewaktu kemarin Kamis 16/02/2023, Camat Indramayu Indra M.saat diminta tanggapan Via pesan WhatsApp,terkait pemberitaan dan masalah Pamong/Perangkat Desa yang diberhentikan oleh Kuwu/Kades MY,Camat Indramayu,Indra M, Menanggapinya dengan santai,seakan persoalan ini hanya persoalan biasa.
“Ga apa apa mas…semua sudah ada mekanisme,dan hak rekan rekan pamong juga untuk melangkah,karena ini hanya berkaitan dengan hukum tata usaha negara.” Jelas Indra M.(Alan Wr)