Rapat Forum Rencana Kerja Perangkat Daerah Pemkab Pesisir Barat Tahun 2024

lensapendidikan.com – Krui

Rapat forum rencana kerja perangkat daerah Kabupten Pesisir Barat tahun 2024 mendatang, berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Lantai 3 Gedung A, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pemkab setempat Selasa (7/3/23).

Terselenggaranya kegiatan berlandaskan peraturan perundang-undangan
Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Bupati Dr.Drs.H.Agus Istiqlal.SH.MH. secara resmi membuka acara di dampingi Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, S.H. Turut hadir Plt. Sekretaris Daerah, Ir. Jalaludin.M.P, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkungan Pemkab Pesisir Barat.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan ”
“Di selenggaraknnya kegiatan rapat forum perangkat daerah tahun 2023 merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RKPD tahun 2024 mendatang.

Sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 dan Permendagri nomor 86 tahun 2017”.

“Dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara bersama- sama antara seluruh perangkat daerah, sehingga dapat tercipta sinkronisasi antara dokumen RKPD dengan Renja (rencana kerja) dalam kaitannya dengan sinergitas anatara perencanaan pembangunan ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota”.Ungkap Bupati

Bupati menambahkan “Adapun hal yang harus kita cermati dalami dan kita pahami baik dalam perencanaan maupun penganggaran dari hasil monitoring dan evaluasi dari program, kegiatan dan sub kegiatan tahun sebelumnya”.

“Yaang pertama program, kegiatan dan sub kegiatan harus terarah untuk pencapaian visi dan misi terwujudnya Pesisir Barat yang smanah, maju dan sejahtera.

Kedua, penyusunan program harus berdasarkan “money follow priority”. Semua program yang direncanakan harus berdasarkan pada program yang telah ditetapkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Renstra (Rencana Strategis) serta disusun berdasarkan pada prioritas pencapaian target kinerja”.

“Dan yang ketiga, penyusunan kegiatan wajib memperhatikan target-target pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis SDGs (Sustainable Development Goals) berdasarkan usulan dari hasil Musrenbang Kecamatan dan juga pokok-pokok pikiran DPRD. Ke empat perumusan kegiatan harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, selanjutnya kegiatan tersebut harus mampu untuk dilaksanakan dan dapat terserap dengan maksimal.

Yang kelima agar memperhatikan sinergitas program baik di dalam perangkat daerah dan antar perangkat daerah, pada tingkat Provinsi dan Nasional”. Ungkap Bupati (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *