lensaperistiwa.com – Nias
Seorang Oknum Guru ASN berinisial ET (57) di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, diamankan oleh anggota Polres Niar dikarenakan aksi bejatnya yang telah tega mencabuli siswinya disaat proses belajar mengajar.
Plt Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu saat diwawancarai mengatakan, bahwa pencabulan itu telah dilakukan oleh pelaku ET sejak Bulan Februari hingga Bulan Maret Tahun 2023.
“Sejak Bulan Februari hingga Maret 2023 saat ditanya oleh penyidik, para korban tidak mengingat serta tidak bisa memastikan Hari apa dan Tanggal berapa pelaku ET melakukan pencabulan kepadanya,” ungkapnya. Jum’at, (10/3/2023).
Lanjut Aiptu Yadsen menjelaskan, bahwa Aksi bejat seorang oknum Guru tersebut diketahui, setelah salahsatu dari korban menyuruh orang tuanya untuk datang ke sekolah atas panggilan pihak sekolah, dan saat itu orangtua korban langsung mempertanyakan apa alasan pemanggilan tersebut.
“Lalu korban pun langsung menceritakan kepada orangtuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh oknum Guru inisial ET yang tak lain adalah gurunya sendiri,” ujarnya.
“Setelah mendengar keterangan dari anaknya, pada saat itu langsung diadakan pertemuan, yang dihadiri oleh Kepala Sekolah dan seluruh Guru, untuk mengadakan rapat dengan para orangtua siswi yang telah menjadi korban pencabulan,” tandas Aiptu Yadsen.
Plt Kasi Humas Polres Nias menambahkan, pada saat rapat dengan orangtua korban pencabulan, pelaku ET yang juga ikut dalam pertemuan tersebut langsung mengakui perbuatannya.
“Kemudian pelaku ET langsung mengucapkan permintaan maaf kepada orangtua siswi atas perbuatannya yang telah tega melakukan pencabulan terhadap anaknya,” tuturnya.
Masih kata Aiptu Yadsen, namun pada saat itu juga, Keluarga korban pencabulan tidak terima atas perbuatan pelaku yang dilakukan terhadap anak-anak mereka. Alhasil, peristiwa pencabulan tersebut langsung dilaporkan ke pihak Polres Nias pada Senin, (27/2/2023) yang lalu.
“Orangtua korban sama sekali tidak terima dan tidak sepakat atas perbuatan pelaku ET, dan orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Nias,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Aipru Yadsen, diketahui aksi bejat pelaku ET itu dilakukan saat siswinya sedang belajar di dalam ruang kelas.
“Saat itu awalnya pelaku ET memanggil korbannya untuk maju ke depan kelas, kemudian pelaku ET langsung melancarkan aksinya bejatnya tersebut,” paparnya.
Aiptu Yadsen juga memaparkan, bahwa pelaku ET tega mencabuli para korban-korbannya dengan cara memegang sambil meremas dada murid tersebut, bahkan aksi bejat pelaku dilakukan dihadapan siswa lainnya.
“Iya (di depan siswa lain), pelaku ET memegang-megang sambil meremas dada murid tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ET dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun penjara.
“Tersangka ET saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2023 di Ruang Tahanan Pidana (RTP) Polres Nias,” tukas Aiptu Yadsen.