Lensapendidikan.com – INDRAMYU
Oknum Kuwu di Indramayu dilaporkan oleh masyarakatnya ke Kejakasaan Negri Indramayu terkait Dana Desa ( DD)Realisasi tahun anggaran 2019,dengan nilai pagu sebesar Rp 115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah) untuk pengadaan Ternak kambing,serta pembuatan kandangnya di Desa Pekandangan Kecamatan /Kabupaten Indramayu Jawa Barat,diduga fiktif.
Pengadaan ternak Kambing tersebut tujuannya untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat didesa tersebut.
Pasalnya,bantuan peterernakan kambing tersebut malah di jual oleh pihak oknum Pemerintah Desa (Pemdes)
Hal itu di tuturkan TS dan KY ,keduanya mengaku sebagai anggota kelompok terima manfaat ternak kambing Desa Pekandangan,saat mereka di konfirmasi awak media.
Terungkap,dengan adanya bukti kwitansi yang diduga palsu,cap stempel basah yang berlogo atas nama Cv.Villa limousin jaya,tertanggal 10-12-2019 bukti jual beli hewan kurban sapi dan domba,yang beralamat di desa Amis kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu,tertuang untuk pembelian kambing jantan dan betina yang ditandatangani atas nama Rudi.
Rudi,pengusaha jual beli kambing mengatakan,bahwa kwitansi itu memang resmi,namun,pada tahun 2019 pihak desa Pekandangan meminta kwitansi kosong,
”Memang kwitansi itu Resmi tapi di minta oleh Rizal,pihak dari (Pemdes) Pekandangan,tapi itu kwitansi kosong,”kata Rudi.
Rizal,Kepala Dusun (Kadus),di dampingi temanya yang tidak mau disebut namanya yang mewakili Kuwu saat dirinya di konfirmasi awak media diKantor balai desa pekandangan,pihaknya
mengakui bahwa,masalah tersebut sudah di periksa oleh pihak Inspektorat Indramayu dan hasilnya nihil tidak terbukti,”kata dia.
Karena persoalan ini sudah berlarut larut dan tidak itikad baik dari Pemdes atau Oknum Kuwu Pekandangan tersebut akhirnya TS juga KY, mengadukan persoalan ini ke pihak Kejaksaan Negeri Indramayu melalui kuasa hukumnya,Aditya Firmansyah,S.Pd.S H.Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum Indramayu ( LEKHI )
” Pada tanggal 14 Maret 2023,kami menerima aduan masyarakat berinisial TS dan KY atas dugaan pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU no.31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU no.20
.Tahun 2021 terhadap Kuwu Pekandangan.
Setelah kami kaji bukti bukti yang diterima, kami simpulkan bahwa terpenuhi unsur – unsur pidana tersebut,oleh karena itu aduan masyarakat kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada tanggal,3 april 2023.
Dengan dibuatnya laporan ini kami harapkan Kejaksaan negri Indramayu dapat bertindak tegas terhadap oknum kuwu, sehingga tidak ada masyarakat Desa pekandangan dan negara yang dirugikan” Jelas Aditya Firmansyah.(Alan Wr)