Diduga Oknum Anggota DPRD Masuk Dalam Daftar Kredit Macet BPR KR Indramayu

lensapendidikan.com – INDRAMAYU

Direksi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu terus mengungkap daftar nama debitur yang masuk dalam kelompok nasabah kredit macet.

Setelah merilis kelompok kredit pengemplang uang nasabah,direksi BPR KR mengungkap nama anggota DPRD Indramayu yang masuk dalam debitur nakal.

Direktur Operasional BPR KR Indramayu,Bambang Supena,menyebut ada sebanyak16 orang yang menjadi koordinator kredit kelompok. Ke-16 orang itu membawahi nama-nama yang hanya dipinjam kartu identitasnya untuk memuluskan kredit. Selanjutnya modus itu disebut dengan istilah kredit topengan.

Mereka, kata Bambang, adalah ATS, MC, Ksw, Hlm, Srj, AA, Kst, JF, MAA, ANH, MS, RLW, YS, DH, AL dan Nhy. Nama terakhir adalah salah satu anggota DPRD Indramayu.Jumlah kredit macet dibawah koordinator kelompok mencapai Rp141 miliar lebih.

“Nama-nama nasabah dibawah koordinator kelompok hanya dipinjam identitasnya saja, dan mengaku tidak menikmati uangnya. Akan tetapi pengakuan ini masih kami dalami, apakah yang bersangkutan memang benar-benar hanya dipinjam nama atau ikut menikmati uang kredit,” tukas Bambang, Selasa, 11 April 2023.

Terkait dengan anggota DPRD, nama Nhy dibenarkan oleh Bambang menjadi salah satu koordinator kelompok. Yang bersangkutan, kata dia, meminjam dua identitas yakni HS dan S dengan nilai kredit sebesar Rp784 juta lebih.

Sementara itu, imbuh Bambang, sejumlah anggota DPRD Indramayu lain yang memiliki tunggakan kredit tidak masuk dalam debitur bermasalah. Angsuran mereka tercatat lancar.

Dalam perkembangan yang sama, Satuan Tugas Penanganan Permasalahan dan Penyelematan Aset pada Perumda BPR KR Indramayu terus menginventarisir debitur nakal penunggak kredit macet. Sebagian diantaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk penanganan penagihannya.

Juru bicara satgas, Teguh Budiarso, mengatakan pihaknya akan segera melelang agunan berupa aset milik debitur bermasalah. Uang hasil lelang nantinya untuk mengembalikan simpanan milik nasabah baik berupa tabungan maupun deposito.

“Kejaksaan Negeri Indramayu sudah melakukan pemanggilan klarifikasi kesanggupan mengembalikan atau mengangsur kredit. Hasil klarifikasi ditemukan banyaknya basahan yang sudah tidak mampu mengembalikan pinjaman, makanya aset yang dijadikan agunan atau hak tanggungan akan kami teliti untuk selanjutnya dilelang,” ujar Teguh.
(Alan Wr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *