Lensapendidikan .com – MURA
Ratusan Guru yang tergabung di Dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023) pagi.
PGRI musirawas melakukan aksi orasi demonstrasi tepat di hari Pendidikan Nasional tahun 2023 ini sebagai bentuk solidaritas kepada guru Sularno yang terancam pidana karena menghukum muridnya.
Sularno seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, terancam pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp60 juta, dan subsidair 3 bulan kurungan penjara, setelah tuntutannya dibacaka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya.
“Kita adalah pencipta insan cendikia, salam solidaritas,”kata salah satu peserta aksi saat orasinya di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dalam orasinya, para guru ini mengaku datang ke Pengadilan Negeri untuk meminta keadilan kepada bapak hakim, agar guru Sularno diberikan keadilan yang seadil-adilnya.
“Kami ingin guru Sularno diberikan keadilan,”ujar peserta aksi.
Dalam aksi solidaritas itu, Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas Raslim langsung bertemu dengan pihak PN Lubuklinggau untuk menyampaikan aspirasi teman-teman guru yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Raslim menjelaskan dari hasil pertemuan nya dengan pihak pengadilan, Insyallah apa yang kawan-kawan guru sampaikan telah dia sampaikan kepada pihak Pengadilan.
Selain aspirasi, dia juga bersama dengan bukti dukungan para guru, juga karangan bunga sebagai bentuk harmonisasi guru di Musi Rawas yang peduli terhadap penindasan dan diskriminalisasi, intimidasi guru.
“Satu hal bahwa pak Sularno itu tidak berniat menyakiti anak, tetapi beliau melakukan tak lain untuk mendidik anak anak penerus bangsa menjadi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa,”tegasnya.
“Kita suda ketemu dengan pihak pengadilan menyampaikan aspirasi, dan kita jelaskan bahwa pak Sularno tidak berniat untukmenyakiti,”ucapnya.
Oleh karena itu, Raslim sangat berharap agar pak Sularni diberikan keadilan yang seadilanya dan dapat mengangkat harkat martabat seorang guru, syukur alhamdulillah beliau dapat kembali bebas dan menjalanikan aktifitasnya sebagai seorang guru Honorer Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes).
Menurut Raslim,musibah ini adalah preseden buruk bagi guru, dan tentu inilah saatnya menciptakan langkah-langkah yang seadil-adilnya untuk masa depan dan semoga ini menjadi semangat bagi guru yang lain untuk tidak takut dalam mendidik generasi sanak bangsa menuju masa depan yang baik
“Karena dengan kejadian ini banyak guru yang khawatir, mereka takut suatu saat hal seperti ini bisa saja menimpa mereka dan tentunya ini menjadi pelajaran yang berharga bagi guru-guru yang lainnya,”ungkap dia.
Raslim juga memberikan himbauan kepada rekan-rekan guru, untuk jangan takut dan tetaplah semangat dalam mendidik.
Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim menjelaskan bahwa saat kasus dugaan penganiayaan ini, sudah diupayakan ada perdamaian. Awalnya di Polsek BTS Ulu, saat pertama kali dilaporkan.
Bahkan pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalannya damai buntu, pihak keluarga tidak mau damai.
Sampai batas waktu habis, berkas perkara Sularno dilimpahkan ke Polres Musi Rawas, untuk dilakukan penyidikan
“Di Polres juga kita upayakan jalan damai. Bahkan melibatkan tokoh masyarakat dan sebagainya. Apa lagi antara Sularno dan pelapor masih satu desa,” katanya.
Upaya itu pun tidak membuahkan hasil. Akhirnya Sularno sidang dengan dakwaan tindak pidana penganiayaan, namun masuk dalam tindak pidana ringan.
Peristiwa yang membuat guru Sularno diproses hukum Peristiwa bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.
Kemudian ada satu muridnya yakni inisial KV, tidak hafal tugas yang diberikan sang guru sehingga KV mendapatkan punishment berupa
perlakuan kasar dari pak sularno.sehingga
masalah tersebut berujung perkara pidana.(***)