Lensapendidikan.com – lubuklinggau
Ketua PGRI Musirawas mendampingi Tim Kuasa hukum guru SDN sungai naik musirawas
Hidayat menyampaikan”bahwa putusan majelis hakim terkait perkara Sularno
merupakan pidana percobaan.sehingga,tidak ditahan.”ujar Hidayat. Selasa,(16/5/2023)
lanjut Hidayat ” bila dicermati lebih seksama dalam perkara ini.pada proses hulu penegakan hukum nya cacat prosedur karena yang dilakukan tidak memiliki legal standing.”ungkap nya.
Sularno yang merupakan guru PJOK di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, kendati dihukum namun tidak harus ditahan.
Sebaliknya, Sularno melalui kuasa hukumnya M Hidayat, ternyata juga tidak serta merta menerima vonis tersebut. Ia menyatakan pikir-pikir
“Kami menyatakan pikir-pikir,” jelas M Hidayat,
Memang majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa, dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk pikir-pikir mengetahui putusan tersebut.
Adapun putusan secara detail putusan untuk Sularno, seperti dikutip dari Petikan Putusan Nomor: 65/Pid.Sus/2023/PN.LLG, sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa Sularno secara terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir
Menetapkan barang bukti berupa: 1 helai baju kaos olahraga lengan panjang warna oranye dan hitam bertuliskan SD Negeri Sungai Naik Kec. BTS Ulu, 1 helai celana olahraga panjang warna oranye hitam dikembalikan kepada yang berhak, yakni anak korban
membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu.
putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa 16 mei 2023 oleh hakim ketua dengan didampingi hakim anggota Yulia marhaena dan Amir rizkiapriadi
serta jaksa penuntut umum ayu Soraya putri
(WIM)