lensapendidikan.com – MUSI RAWAS
Spesialis perampok menggunakan senpira, puluhan juta rupiah, dengan korban, selaku karyawan PT PNM, berhasil dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Diketahui satu dari lima komplotan tersebut berhasil dibekuk yakni, Mengky Ternado alias Meki (24), warga RT 01, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, sedangkan empat rekannya berinsial, EI (22), BT (35), DI (20) dan FR (23).
Hal tersebut terungkap saat, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Johan Suseno SIK, MIK, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara SIK, Kasi Humas, Iptu Herdiansyah menggelar Press Conference didepan Lobi Mapolres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (24/7/2023).
“Baik rekan-rekan media, hari ini sengaja kami, Polres Mura, menggelar press conference, ungkap kasus tindak pidana curas 365 KUHP, ” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kasus yang terjadi tindak pidana yang berdasarkan laporan polisinya berada di wilayah hukum Polres Musi Rawas, dan dialami oleh korban sekaligus karyawan, PT PNM.
Di mana terjadi pada Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Poros RT 2, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, yang dilakukan oleh dua orang yang tidak dikenal.
Pada saat itu korban, HI dan DD, karyawan PT PNM, hendak pulang dari melakukan penagihan di Desa Sukaraya, menuju ke mess PT PNM, di tengah perjalanan korban yang menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Hitam tanpa nopol milik perusahaan, tiba-tiba didatangi oleh kedua orang yang tidak dikenal dan salah satu dari pelaku langsung memukul kepala korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan teman korban DD, yang dibonceng oleh korban mengalami luka di bagian lutut akibat jatuh dari sepeda motor tersebut.
Kemudian pelaku dua orang tersebut langsung menodongkan sepucuk senjata api ke arah kepala korban dengan korban langsung ketakutan dan memberikan tasnya yang berisi uang hasil dari penagihan terhadap nasabah PT PNM serta satu unit Handphone merk Samsung warna biru Selain itu pelaku juga berhasil membawa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik PT PNM, usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri ke arah Taba Tinggi.
“Akibat kejadian tersebut dapat mengalami kerugian senilai Rp 14.916.000, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam list merah dengan nopol BG 3836 ABX, satu buah Hp merek Samsung warna biru dan apabila dihitung keseluruhan berjumlah Rp 31.916.000,” jelas perwira berpangkat melati dua ini.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kemudian juga terjadi hal yang sama yakni pada tanggal 23 juli 2023, dimana terjadi di Jalan Poros tepatnya di Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, bermula saat pelapor ataupun korban berinisial PH, JN, DI dan WI, hendak pulang ke mess PT PNM, yang berada di Talang Jaya, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu, Kabupaten Mura.
Namun saat dalam perjalanan tiba-tiba korban dan teman-temannya di hadang oleh empat orang tidak dikenal menggunakan tutup kepala atau topeng sambil memegang sebilah sajam jenis pisau, empat orang tersebut menghadang menggunakan kayu besar yang dilintangkan di tengah jalan salah satu pelaku tersebut berkata, “JANGAN LARI, MANO TAS, MANO DUETNYO,”, kemudian tas yang dibawa korban langsung dirampas oleh salah satu pelaku dan sepeda motor yang dikendarai oleh saudara DI, PH dan JN diambil paksa oleh pelaku dengan memukul saudara DI, pada bagian kepala dengan menggunakan satu potong kayu dengan panjang sekitar 1 Meter.
Selanjutnya saudara PH dan JN lari ke dalam hutan untuk menyelamatkan diri Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai senilai Rp 14.240.000, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nopol BG 2799 AEF, dua buah Hp merek Samsung A12 dan satu unit Hp merek Oppo A54, sehingga total k