lensapendidikan.com – Pesibar
Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H.dan Wakil Bupati Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023, di ruang paripurna DPRD Pesibar, Rabu (20/9/2023).
Rapat paripurna yang dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD itu, dipimpin oleh Wakil Ketua II, Ali Yudiem, S.H. Selain itu turut hadir juga para Asisten, Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, forkopimda Pesibar – Lampung Barat (Lambar).
Jawaban pemerintah yang disampaikan oleh Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif diawali dengan jawaban atas pandangan umum dari Fraksi NasDem. Ia menyampaikan yang pertama terkait perlunya peningkatan kreatifitas program terpadu antar OPD, Pemkab Pesibar telah melakukan program terpadu antar OPD dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu program yang telah dilakukan yaitu konfirmasi status wajib pajak antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Yang kedua, terkait dengan harapan Fraksi NasDem yang menilai perlunya kinerja yang lebih giat lagi dari pada OPD untuk menempatkan SDM yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam pencapaian PAD. Harapan tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar dalam menempatkan SDM sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas dalam rangka peningkata PAD.
“Jawaban yang ketiga, terkait Fraksi NasDem yang memandang perlu adanya formulasi yang baik agar ketergantungan dana transfer diimbangi dengan peningkatan PAD. Pemkab Pesibar akan terus berupaya meningkatkan PAD sesuai dengan potensi dan kewenangan Pemkab Pesibar,” kata Zulqoini.
Jawaban yang keempat, terkait ranperda tentang bangunan gedung yang dinilain ada potensi peningkatan PAD dengan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Wakil Bupati, Pemkab Pesibar akan terus memberikan pelayanan yang optimal pada seluruh sektor, tak terkecuali Pelayanan PBG.
Sementara jababan Pemerintah atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, terkait Fraksi PDI Perjuangan menolak dan tidak menyetujui nota keuangan atas Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, untuk ditetapkan sebagai APBD-Perubahan, jika prosedur pengalokasian anggaran oleh pemerintah daerah tidak dilakukan perbaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Jawaban pemerintah bahwa proses penyusunan APBD-Perubahan telah sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeru (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Wakil Bupati.
Sedangkan terkait alasan ditunda dan tidak segera dilaksanakannya pelantikan jabatan Sekda Definitif sesuai dengan aturan yang berlaku, Zulqoini menyampaikan bahwa hal tersebut akan menjadi masukan dan segera akan dilakukan tindaklanjut penyelesaiannya. Jawaban tersebut sekaligus menjawab pandangan Fraksi Demokrat poin 3.
Berikutnya jawaban atas pandangan umum Fraksi PKB terkait permintaan penjelasan tentang jumlah perubahan pendapatan daerah pada perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Menurut Zulqoini, penyusunan perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Pemkab Pesibar mengasumsikan bahwa rencana untuk mendapatkan pembiayaan dari pinjaman daerah sulit untuk terealisasi. Namun dalam proses penyusunan APBD-Perubahan harus dicari sumber pendanaan alternatif lainnya untuk membiayai kegiatan yang sudah dikonversi dalam bentuk belanja sehingga dilakukan penyesuaian atau rasionalisasi terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Sementara terkait penjelasan sumber Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada proyeksi pembiayaan daerah pada APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023, yang tercantum Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun lalu sebesar Rp7.499.612.722,00.
Diterangkannya, bahwa nilai silpa tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2022.
Terkait dengan jawaban tentang kepastian penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp50 Miliar dapat digunakan akhir Tahun 2023 yang tercantum dalam proyeksi penerimaan daerah APBD-Perubahan 2023.
“Pemkab Pesibar masih mengupayakan alternatif-alternatif untuk sumber pembiayaan daerah termasuk melalui pinjaman daerah sambil menunggu diterbitkannya PP tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional yang mengatur ketentuan mengenai pinjaman daerah,” jawab Wakil Bupati.
Sedangkan terkait jumlah final keuangan yang akan digunakan di akhir tahun ini, agar tidak terjadi penambahan defisit diakhir Tahun 2023.
“Pemkab Pesibar akan menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” ujar Wakil Bupati
Terkait pandangan Fraksi PKB yang mengingatkan Pemkab Pesibar untuk menganggarkan Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur pemerintah pekon Tahun Anggaran 2022 yang lalu pada APBD-Perubahan saat ini. Menurut Zulqoini, bahwa anggaran siltap Tahun 2022 sudah dianggarkan dalam APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya jawaban pandangan Fraksi Demokrat terkait permintaan penjelasan faktor apa yang menjadi atau mempengaruhi potensi PAD belum mencerminkan kondisi riil sehingga yang muncul adalah tanggapan negatif atas layanan publik yang berdampak pada kebutuhan anggaran (fiscal need) dan kapasitas anggaran (fiscal capacity) tidak seimbang.
“Faktor terbesar yang mempengaruhi penurunan potensi PAD yakni tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah.
jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum Fraksi Amanat Indonesia Raya poin 3,” jelasnya.
Terkait permohonan Fraksi Demokrat tentang penjelasan tentang pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp9 Miliar digunakan untuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Terkait pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp9 Miliar terdiri dari penyertaan modal pada Bank Lampung sebesar Rp2,5 Miliar dan pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman daerah sebesar Rp6,5 Miliar,” paparnya.
Terkait Fraksi Demokrat yang mendorong pemerintah daerah agar segera merealisasikan hak yang seharusnya diterima oleh para aparatur pemerintahan pekon di Pesibar. “Hal tersebut telah dianggarkan pada APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023,” jawabnya.
Terkait pandangan Fraksi Demokrat atas dimergernya SMPN 3 Pesisir Tengah yang saat ini di merge ke SMPN 1 Pesisir Tengah yang meminta untuk diadakan peninjauan kembali. Zulqoini menerangkan bahwa merger SMPN 3 Pesisir Tengah sudah dilakukan dan telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Untuk permintaan Fraksi Demokrat untuk segera dilakukan penyesuaian nama-nama fasilitas umum (Fasum), khususnya di Kecamatan Ngaras seperti puskesmas dan nama sekolah dan fasum lainnya untuk dikembalikan yang justru akan semakin menguatkan kearipan lokal, yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan mengidentifikasi suatu daerah.
Terkait dengan penyesuaian nama puskesmas sedang dalam proses dan menunggu Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang perubahan nama puskesmas beserta alamatnya.
Terkait nama sekolah, alasan dirubah nama sekolah untuk memudahkan kontrol terhadap urutan nama sekolah yang ada di Pesibar dalam penerimaan salur bantuan dana dari kementerian antara lain dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), sertifikasi guru dan untuk menghindari terjadinya Double Accounting.
Terkait untuk dikembalikan ke nama sekolah yang semula ada beberapa hal pertimbangan dalam mengajukan usulan perubahan nama sekolah memerlukan waktu yang cukup lama sehingga dikhawatirkan akan mengganggu proses dalam penyaluran dana BOS, DAK, KIP, dan sertifikasi guru dan non sertifikasi dari kementerian ke sekolah-sekolah sehingga akan berdampak terhadap proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.
Sementara jawaban atas pandangan Fraksi Amanat Indonesia Raya yang meminta dalam penyerapan anggaran harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan lainnya.
Selain itu penekanan orientasi belanja pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti belanja subsidi dan belanja bantuan sosial harus menjadi prioritas tanpa mengesampingkan kebutuhan birokrasi sehingga tujuan pelayanan umum dapat terjangkau dan dirasakan secara merata oleh masyarakat. “Hal tersebut tentu akan menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.
Berikutnya yakni jawaban atas pandangan umum Fraksi Golkar-Perindo yang meminta penjelasan terkait sumber pinjaman daerah sebesar Rp50 Miliar, rincian, dan penggunaan pinjaman tersebut beserta rincian pelunasannya.
Dijelaskannya, sumber pinjaman daerah masih dalam upaya untuk mendapatkan sumber pinjaman daerah yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan rincian penggunaan untuk membiayai program-program pembangunan yang telah ditetapkan, terkait dengan rincian pelunasan pinjaman daerah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak pemberi pinjaman daerah.
Selain itu terkait permintaan untuk mengevaluasi secara langsung proyek-proyek pembangunan yang tidak maksimal. Zulqoini menanggapi bahwa Pemkab Pesibar akan tetap melaksanakan pengawasan semaksimal mungkin pada pembangunan infrastruktur yang sedang di bangun agar didapatkan hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan.
Sedangkan terkait harapan agar Dinas Kesehatan (Dinkes) proaktif untuk mendampingi masyarakat dalam hal jaminan kesehatan. Menurut Wakil Bupati, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN aktif/tidak aktifnya kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adlah kebijakan pemerintah pusat (Kementrian Sosial (Kemensos).
Dimana jika terdapat peserta yang tidak aktif disebabkan oleh berbagai kendala diantaranya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta BPJS tidak valid/online, adanya data peserta yang ganda, dan peserta tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lagi.
“Bagi peserta PBI APBN yang tidak aktif lagi, peserta diarahkan untuk ke Dinsos menanyakan kendala terkait terputusnya peserta penerima jaminan kesehatan APBN. Sehingga Dinsos akan memverifikasi kembali data peserta tersebut dan akan di tindaklanjuti,” pinta Wakil Bupati.
Sedangkan untuk PBI APBD, terusnya, tidak aktifnya kepesertaan BPJS dikarenakan tidak validnya/tidak online NIK sehingga peserta diarahkan untuk memperbaiki data kependudukannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selanjutnya setelah data kependudukan valid/online dapat didaftarkan kembali untuk menjadi peserta PBI APBD di bulan berikutnya selama kuota BPJS masih tersedia. “Pemkab Pesibar telah menindaklanjuti setiap peserta BPJS yang mempunyai kendala tidak aktifnya kepesertaan BPJS APBD maupun APBN,” tuturnya.
Sementara terkait bidang pertanian tentang langkah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menanggulangi permasalahan kemarau dan gagal panen terutama yang berkaitan dengan asuransi gagal panen. Dikatakannya, dalam rangka menanggulangi dampak elnino DKPP telah melakukan percepatan tanam padi pada April dan Mei 2023, yakni sebelum dimulainya puncak elnino.
DKPP juga telah melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya air yang tersedia di masing-masing wilayah terdampak elnino, seperti melakukan pemanfaatan alsintan pompa air. “Selain itu dalam rangka mengantisipasi kelangkaan ketersediaan pangan di Pesibar, dilakukan diversifikasi tanaman pada lahan sawah,” terang Wakil Bupati.
Langkah berikutnya, yakni melakukan pemantauan ketersediaan pangan di Pesibar termasuk berkoordinasi dengan Bulog.
“Terkait pelaksanaan program asuransi gagal panen, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor: 09/KPTS/SR.210/B/11/2022 tentang pedoman bantuan premi AUTP yang diterbitkan pada tanggal 22 November 2022. Berdasarkan pedoman tersebut diuraikan bahwa proses pendaftaran kepesertaan petani dalam program AUTP dilaksanakan dengan proses digitalisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) yang diterbitkan oleh PT. Asusansi Jasa Indonesia (Jasindo),” papar Zulqoini.
Berdasarkan pedoman tersebut juga, petani yang berhak mendaftar program AUTP adalah petani yang umur tanaman padinya maksimal 30 Hari Setelah Tanam (HST). “Pada realisasinya di Tahun 2023, aplikasi SIAP AUTP baru dapat diakses pada akhir Agustus 2023, sedangkan musim tanam gadu di Pesibar rata-rata dimulai pada April dan Mei 2023.
Hal tersebut berlaku merata di seluruh Indonesia. Sehingga, program AUTP untuk pertanaman padi pada musim tanam gadu 2023 belum dapat dilaksanakan secara nasional. “Namun untuk stok beras di Pesibar diperkirakan hasil panen sebanyak 7000 ton beras, sedangkan kebutuhan sampai dengan akhir Desember 2023 sebanyak 5200 ton beras,” pungkasnya.
Terkait bidang pendidikan tentang pemberian beasiswa yang diharapkan lebih mengutamakan pada bidang-bidang pengabdian masyarakat seperti bidang kedokteran. Menurut Zulqoini, Pemkab Pesibar akan mempelajarinya, jika program tersebur baik maka akan dilaksanakan, dengan harapan bisa mendapat dukungan dari DPRD Pesibar agar cepar terealisasi. (Roy).