lensapendidikan.com_Musi Rawas-Lantaran diduga terlibat dalam perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.
Maka, Sapari, pemilik warung asal warga Desa Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, dan Tego Winarno, pemilik warung asal warga Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, harus mengikuti sidang perkara Pidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (20/3/2024).
Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH dan Panitera, Dedy Sohaidi, SH, serta dihadiri, Kanit I Satresnarkoba Polres Mura, Aipda Sugiyanto beserta personel Satresnarkoba Polres Mura.
Nampak hadir juga, Anggota Pol PP Damkar Kabupaten Mura, Dedy Irawan, dan saksi Bripka Sugandi dan Bripda Cevin personel Sat Samapta, serta Briptu Kurniadi dan Briptu Marda Adha, personel Satnarkoba Polres Mura.
Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, mengingat bahwa terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas. Maka, kepada kedua terdakwa dinyatakan bersalah dipidana atau didenda sejumlah Rp 2.000.000.
“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari, hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti milik terdakwa, Sapari berupa 180 botol Bir Singa Raja, 17 botol Bir Prost dan 11 botol anggur Malaga. Kemudian, BB milik terdakwa, Tegu Winarno berupa 22 botol Miras Panther Black Beer, 4 botol Miras merk Malaga dan 2 botol Miras merk Anggur Merah,” tegasnya
Dalam kesempatan itu, Sapari dan Tegu Winarno, mengakui kesalahannya, perbuatannya, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya dikemudian hari serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.
“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian,” kata Sapari dan Tegu
Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, MH membenarkan adanya proses sidang tersebut.
Saat pelaksanaan sidang kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat serta pihak kepolisian.
“Selain itu mereka berdua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim,” singkatnya.(lmn)