Kapolsek Megang Sakti IPTU Fauzan Aziman Pimpin Penangkapan Mustakim Pemilik Senpira Laras Panjang 

lensapendidikan.com Musi Rawas – Dalam rangka untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat maka kepolisian menggelar secara serentak, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi I 2024, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas (Mura).

 

Maka oleh sebab itu, Polsek Megang Sakti Polres Mura, kembali melakukan penangkapan terhadap terduga kepemilikan senjata api rakitan (senpira), laras panjang jenis kecepek, dirumah terduga di Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22:30 wib, Jumat (22/3/2024).

 

Diketahui identitas tersangka, Mustakim (29), Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

 

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut, namun hanya saja tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

“Diketahui identitas tersangka, Mustakim (29), Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura,” kata Kapolsek.

 

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka dipimpin saya sendiri (Kapolsek Megang Sakti), bersama Kanitreskrim, Ipda. Ipandri, Aipda Indra Leko, Aipda Reza, Bripka Johanes dan Briptu Deving Setia Putra.

 

Penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa di rumah tersangka telah menyimpan senpira laras panjang jenis kecepek, maka dari itu anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian serta kebenaran informasi tersebut.

 

Setiba di lokasi anggota tanpa pikir panjang langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka serta dipondok tersangka yang berjarak 1 Km, akhirnya ditemukan senpira laras panjang jenis kecepek dipondoknya dengan cara ditutupi dengan tikar oleh tersangka, yang berjarak 1 Km dari rumah tersangka.

 

“Dari pengakuan tersangka, dirinya memiliki senpira sejak tahun 2018. Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 195, dengan ancaman maksimal dua puluh tahun. Saat ini tersangka dan BB satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek lebih kurang 1 meter yang bergagang kayu, masih dilakukan pendalaman perkara,” tuturnya.(lmn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *