Cabuli Anak Dibawah Umur, JPU Menuntut Terdakwa Baharudin Berohim alias Bahar (56) 6,5 Tahun Penjara 

lensapendidikan.com Lubuklinggau – Terdakwa Baharudin Berohim alias Bahar (56) dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH atas kasus pencabulan anak bawah umur, Selasa (9/4/2024)

 

Oknum guru ASN mata pelajaran Penjaskes ini juga dikenakan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan kurungan.

 

Terdakwa yang merupakan warga Dusun 1, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani sidang tuntutan JPU, karena terbukti mencabuli siswinya inisial FV (13).

 

Sidang tertutup diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Amir Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu SH.

 

Dalam tuntutan JPU Rodianah, SH menyatakan bahwa terdakwa Baharudin Berohim alias Baha terbukti melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman berat karena hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan korban masih sekolah, dan meresahkan masyarakat.

 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

 

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi).

 

Terdakwa Baharudin masuk bui melakukan aksinya Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB dir uang wakil kepala di salah satu SMP negeri Kabupaten Musi Rawas.

 

Mulanya Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 11:00 wib terdakwa sedang merapikan pohon yang ada di sekolah.

 

Lalu korban FV menemui terdakwa dan bertanya pada terdakwa “Apakah bapak mencari saya?”

 

Lalu dijawab oleh terdakwa “Ya nanti silakan menemui saya di ruangan.”

 

Tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan dan korban datang menemui terdakwa, kemudian terdakwa bertanya pada korban “Mengapa sering tidak ikut kegiatan ekskul atletik? mengapa masa-masa clasmeting hanya masuk satu kali dan mengapa raport belum diambil juga?”

 

Dijawab oleh korban bahwa ia sering tidak masuk karena tidak ada kendaraan, tidak masuk clasmeeting karena berada di rumah nenek.

 

Kemudian terdakwa memberikan nasehat pada korban supaya rajin ekskul karena korban ada harapan untuk mewakili sekolah pada olimpiade olahraga siswa nasional tingkat Kabupaten Musi Rawas.

 

Selanjutnya saksi Afrizal masuk ke dalam ruangan lalu keluar kembali.

 

Kemudian korban izin pada terdakwa untuk kembali masuk ke dalam kelas, lalu terdakwa berkata pada korban “Geser dulu jilbab kau tu (menyuruh korban menggeser jilbab ke samping karena jilbab korban menutupi bagian dada).

 

Akan tetapi korban tidak mau,sehingga terdakwa berkata “Yo dem kalo dak galak.”

 

Kemudian korban melihat jeruk diatas meja saksi Afrizal lalu korban berkata pada terdakwa “Pak aku minta jeruknyo yo?

 

Dijawab oleh terdakwa “Iyo ambiklah, tapi abisi di sini bae.”

 

Lalu korban makan jeruk tersebut sambil berdiri. Setelah jeruk habis lalu terdakwa berdiri di depan korban dan mencabuli korban 2 kali.

 

Kemudian datang saksi Afrizal masuk ke dalam ruangan dan kemudian korban berkata pada terdakwa “Balik dulu yo Pak.” Dijawab oleh terdakwa “Iyo.”

 

Setelah di dalam kelas korban bercerita pada temannya bahwa korban telah dicabuli oleh terdakwa dan teman korban menyarankan korban menceritakan perbuatan terdakwa pada guru.Saat melihat ada ibu guru, lalu korban menceritakan perbuatan terdakwa tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *