lensapendidikan.com Satreskrim Polres Lubuk Linggau kembali berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan yang telah menghebohkan masyarakat. Dua tersangka tersebut diketahui pasangan suami istri yaitu Suami Dodi Aprizal (37)dan Natalia .Anggraini (29) istrinya warga Desa Pahlawan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. berhasil ditangkap berkat kerja keras Tim Macan Linggau serta hasil kerjasama dengan berbagai pihak.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan,SH menyampaikan Kronologis Kejadian
Pada Jumat, 19 April 2024, suami istri atas nama Dodi dan . Anggraini istrinya menghubungi saudara korban atas nama Wasinton Manahasen Panjaitan alias Asen (37) warga Desa Air Meles Rawan Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.dengan dalih meminta diantar ke Kota Lubuk Linggau.
Saat itu tersangka berjanji akan memberikan upah Rp500.000.
Korban Tanpa merasa curiga, mengantarkan mereka berdua. Sesampainya wilayah kota Lubuklinggau memarkirkan mobilnya di parkiran Masjid Agung As-Salam Kota Lubuk Linggau, korban mau istirahat dan sejenak kekamar mandi (toilet) Namun, saat korban sedang berada di kamar mandi, kedua tersangka yang merupakan suami istri dengan liciknya mengambil kendaraan korban dan tancap gasmelarikan diri.
Setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke polres Lubuklinggau dengan laporan polisi
LP / B / 109 / IV / 2024 / SPKT /Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 20 April 2024.
Dijelaskan Kasatreskrim
Berbekal informasi dari masyarakat,serta laporan korban sehingga Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan, SH, MH segera melacak keberadaan kedua tersangka.
Mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di kecamatan Singkut, sehingga Pada Sabtu, 20 April 2024, Tim macan berhasil menangkap Dodi bersama istrinya.N.Anggraini. di Singkut, Provinsi Jambi. Keduanya tidak dapat menghindar dan segera diamankan.
Adapun Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
1. 1 (satu) unit kendaraan mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru No. Pol : BD-9398-KC beserta kunci kontak.
2. 1 (satu) unit HP Realme warna biru.
Motif Pelaku
Tersangka melakukan tindakan kriminal ini dengan motif ekonomi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah penjara selama 7 tahun.
Polres Lubuklinggau berterima kasih atas kerjasama dan laporan dari masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita.(putri/leman)