Labuhanbatu, lensapendidikan.com – Pada Rabu, 11 September 2024, Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM., menyerahkan secara simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Bagi Hasil Sawit kepada Kepala Desa Janji, Kepala Desa Perbaungan, dan Kepala Desa Sei Jawi-Jawi. Acara berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kantor Bupati Labuhanbatu, Rantau Selatan.
Plt. Bupati menyatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan membentuk Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur perlindungan sosial bagi pekerja rentan di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Sebanyak 1500 orang pekerja sawit telah terdaftar dalam program ini. Ini adalah langkah penting dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal di sektor perkebunan kelapa sawit,” kata Plt. Bupati. Ia berharap dana bagi hasil sawit di tahun 2025 akan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar lagi untuk perlindungan pekerja di Kabupaten Labuhanbatu.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rantauprapat, Edwin Syahputra, menjelaskan bahwa setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan akan membayar iuran sebesar Rp 16.800. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sawit dari risiko kecelakaan kerja.
“Kabupaten Labuhanbatu memiliki jumlah pekerja sawit yang signifikan, dan kami sangat mendukung upaya ini untuk melindungi mereka. Kami berharap kerjasama dengan Pemkab Labuhanbatu akan terus meningkat setiap tahunnya,” tutup Edwin.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Asisten 2 dan 3 Setdakab Labuhanbatu, serta Kepala Dinas terkait, termasuk Kepala Disnaker, Kepala Diskominfo, Kepala Dinkes, Kepala BPKAD, dan Kepala Dinsos