Bawaslu Kota Lubuk Linggau Rapat Kerja Teknis Dalam Rangka Pengawasan Terhadap Kampanye  Calon Walikota Dan Wakil Walikota.  Kota Lubuk Linggau.(Sum-Sel) 

lensapendidikan.com LUBUKLINGGAU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),mengelar acara kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis).

 

Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,serta pemilihan Walikota maupun Wakil Walikota Lubuklinggau tahun 2024.

 

Rakernis Bawaslu Kota Lubuklinggau berlangsung di ruangan pelegan meeting room hotel Dafam kota lubuklinggau,dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Dedy Kariema jaya.

 

Turut hadir perwakilan Mapolres Kota Lubuklinggau,perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau,serta di ikuti seluruh jajaran staf Bawaslu Kota Lubuklinggau maupun anggota Panwascam Kecamatan,Sabtu (28/9).

 

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedy Kariema jaya mengatakan,setelah memasuki tahapan masa kampanye bagi kandidat Pasangan Calon (Paslon).

 

Baik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota maupun Wakil Walikota Lubuklinggau pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 2024 ini.

 

Makannya kami Bawaslu Kota Lubuklinggau hari ini,mengadakan kegiatan Rakenis yang bertujuan untuk menginstruksikan pada seluruh jajaran Bawaslu Kota.

 

” Hingga ke pengawas di tingkat bawah untuk melaksanakan pengawasan pelaksanaan kampanye,bagi kedua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau,,”kata Dedy.

 

Dedy Kariema jaya menjelaskan,karena sistem kampanye kandidat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau ini secara metode terbuka.

 

Sehingga sejauh ini sangat banyak sekali pertanyaan dari masyarakat,mengenai pelaksanaan kegiatan kampanye bagi kandidat Paslon.

 

Jadi,setelah terbit regulasi terbaru beberapa hari yang lalu

tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 di KPU tentang kampanye.

 

Sedangkan untuk peraturan Bawaslunya sendiri,untuk mengikuti sertai dalam pengawasan belum terbit.

 

Oleh sebab itu kami Bawaslu Kota Lubuklinggau,guna mengawasi pelaksanaan kegiatan kampanye bagi kandidat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau ini.

 

Acuan pengawasannya,masih mengacu pada peraturan Pilkada di tahun 2017 lalu,namun karena telah ada acuan aturan yang terbaru.

 

” Dalam tahapan pelaksanaan kegiatan kampanye,sehingga ada regulasi dan aturan-aturan serta persepsi terbaru saat pelaksanaan kegiatan kampanye bagi kandidat Paslon,”jelas Dedy.

 

Mantan jurnalis media lokal ini Dedy Kariema jaya menegaskan, bahwa setalah dilakukan pelaksanaan kegiatan kampanye bagi kandidat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau nanti.

 

Jikalau terdapat pelangaran bagi kandidat Paslon,dalam melakukan kegiatan kampanyenya.

 

Masyarakat di wilayah Kota Lubuklinggau,bisah melaporkan langsung ke Website Bawaslu Kota Lubuklinggau dengan menggunakan aplikasi SIGAP.

 

Akan tetapi,bentuk laporan serta aduan yang akan pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye bagi kandidat Paslon tersebut.

 

Pelaporan harus melengkapi beberapa persyaratan laporan,seperti melengkapi bukti-bukti syarat baik formal maupun material.

 

Kemudian waktu laporan tersebut akan kami tindaklanjuti atau memprosesnya,tidak melebihi batas waktu kejadian selama 7 hari jika melebihi 7 hari maka kami tidak bisah dilakukan prosesnya.

 

Serta dapat menguraikan kronologisnya, seperti apa kejadian maupun para saksi maupun bukti termasuk syaratnya.

 

” Tidak bisah hanya mengirim gambar atau poto saja, sebab kami susah menelusuri laporan tersebut maupun melakukan pengaduan secara WhatsApp Bawaslu karena staf kami terbatas,”tegas Dedy.(Nasrullah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *