8 Saksi Korban Perumahan Dihadirkan JPU

8 Saksi Korban Perumahan Dihadirkan JPU

Lensapendidikan.com Lubuk linggau- Delapan saksi yang dihadirkan dalam kasus penipuan tanah Kaplingan di Kota Lubuk Linggau Sumatra Selatan Senin (14/4/2025)

 

Ini terlihat saat sidang lanjutan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Dengan terdakwa Vivi Sumanti (52),

 

Ibu Rumah Tanggah (IRT) asal Jalan KP Jaya sempurna Rt1, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jalani sidang karena diduga melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara perumahan Vidi Baratama, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan

 

Sidang yang diketuai hakim Achmad Syarifudin, SH dengan anggota Afif Januaryah, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi, SH sedangkan terdakwa yang didampingi panasehat hukumnya Omeng dan rekannya

 

JPU Dewangga Putra, SH menyampaikan ada delapan saksi yakni Novi Anggraini, Een Rosmalina, Munzirin, Abdul Ajis, Ahmad Basuki, Eko Budianto, Hadi, dan Andi Permana

 

Kedelapan saksi dalam persidangan mengatakan awalnya beli kaplingan milik terdakwa Vivi Sumanti pada tahun 2018.

 

“Dan semua korban sudah bangun rumah disana, dan lunas itu tahun 2020”. Ucapnya

 

Awalnya terdakwa nawari kepada korban, dengan satu kapling 10×15 meter dengan harga Rp50 juta secara kredit atau cas lebih murah lagi.

 

Sebelumnya kami tidak mengenal terdakwa karena ia tidak tinggal di Lubuk Linggau, dan kami kenal pada orangtuanya karena tetanggah kami.

 

“Dan tanah kaplingan sebelumnya hanya kebun karet, dan ia selalu mengolok-ngolok para korban untuk membeli tanah tersebut dengan harga yang sangat terjangkau dan murah ditambah bisa dikreditkan”. Paparnya

 

Sehingga kami tergiur untuk membelihnya karena harga cas juga lebih murah. Dan tanah itu kondisinya ditengah kota

 

“Semua ada 15 korban yang beli kaplingan tanah tersebut dengan beragam kerugian untuk korban Ahmad basuki Rp25 juta, .Novi dengan dua kapling Rp86 juta, Eko Budiyanto Rp48.200.000

 

Lalu Munzirin Rp400 juta, Abdul azis Rp100 Juta, Hadi Rp25 juta, Andi Rp80 Juta dan Een Rp400 juta.

 

“Jadi setiap korban kerugiannya berpariasi dengan modus yang berpariasi”. Sambungnya

 

Awal korban mengetahui permasalahan ini pada bulan Mei 2024 lokasi tanah kavlingan yang korban beli dari terdakwa tersebut, dipasangi baleho (plang) oleh pihak BRI Cabang simpang RCA

 

Yang menjelaskan bahwa lokasi tanah kavlingan milik terdakwa tersebut, termasuk kavlingan tanah korban, telah dilelang oleh Bank BRI Cabang BRI simpang RCA karena bermasalah,

 

Karena surat Induk (sertifikat asli) nya, telah di gadaikan oleh terdakwa di Bank BRI Cabang Simpang RCA, yang mana pembayaran angsuran kreditnya sudah macet/menunggak dan tidak dibayar lagi oleh terdakwa kemudian korban mencoba menghubungi terdakwa tetapi nomor Handphone terdakwa sudah tidak aktif lagi.

 

Sehinggah itu kami melaporkan ke Pihak Polres Lubuk Linggau untuk menangkap terdakwa. dan kami bisa berjumpa dengan Vivi saat di Polres Lubuk Linggau usai penangkapan. Yang di tangkap petugas di Serang

 

Sementara itu JPU Dewanggah menambahkan untuk sidang selanjutnya yakni masih menghadirkan saksi yang akan di lanjutkan pada Kamis (17/4/2025).

(Nasrullah)

lensapendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *