lensapendidikan.com MUSI RAWAS-Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), meringkus terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat), dikebun kelapa sawit milik warga, di Dusun Jene, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.10 WIB, Jumat (21/2/2025).
Tersangka ditangkap personel diduga hendak mencuri buah kelapa sawit milik warga. Diketahui identitas tersangka, M Hilbran Kumbara alias Bara (39), warga Dusun Jene, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Tersangka harus menjalani hukuman diduga mencuri sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam Nopol B 6592 STD dan tiga buah Handphone (Hp), Merk Vivo, Itel dan Redmi, milik, SK (41), dirumahnya di Dusun II, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu (19/10/2025).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
“Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-21/X/2024/SPKT/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL. Tersangka, M Hilbran Kumbara alias Bara, ditangkap karena mencuri sepeda motor,” kata Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat menerima laporan terkait kasus curat, selanjutnya, Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, bersama Unit Reskrim Polsek BTS Ulu, langsung melaksanakan cek TKP dan penyelidikan perkara.
Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa, sepeda motor milik korban pada, 23 Oktober 2024, ditemukan oleh Kadus SP 7, Desa Mangan Jaya, Pendi diareal perkebunan, yang selanjutnya diserahkan ke Polsek BTS Ulu.
Lalu, dari hasil penyelidikan perkara berdasarkan keterangan pelaku rekan tersangka, yang sebelumnya sudah tertangkap pada tanggal 12 November 2024, dengan identitas, Jaya Kusuma, menerangkan bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam Nopol B 6592 STD dan tiga buah Handphone (Hp), Merk Vivo, Itel dan Redmi, milik korban.
Dan, diketahui keberadaan tersangka, M Hilbran Kumbara alias Bara, berada di Dusun II, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
“Selanjutnya, tanpa pikir panjang, langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, langsung dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan, hingga dilimpahkan, ke Satreskrim Polres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diketahui pencurian terjadi dirumah korban di Dusun II, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Diketahui kejadian pencurian terjadi, tersangka masuk dari pintu belakang dengan cara merusak jendela, lalu tersangka, Jaya masuk kedalam dan membuka pintu samping.
Lalu, tersangka, Jaya mendorong sepeda motor dibantu tersangka, Bara, lalu tersangka, Bara mencuri tiga buah Hp, Merk Vivo, Itel dan Redmi didalam rumah korban, dan tersangka mendorong sepeda motor tersebut karena mogok.
Sepeda motor tersebut didorong ke arah SP 7, Kecamatan Muara Kelingi dan ditinggalkan di areal perkebunan, sedangkan tiga Hp dijual/tukar narkoba jenis sabu dengan OTD di Desa Sembatu Jaya.
“Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa sepeda motor Suzuki Thunder Nopol B 6592 STD berikut fotocopy BPKB,” tuturnya.(Nasrullah)