Polres Musi Rawas Berhasil Menangkap Empat Tersangka, Dua Tersangka Perkara Menonjol Awal Tahun 2026
lensapendidikan.com Musi Rawas-Terhitung Minggu pertama diawal Tahun 2026, sedikitnya empat tersangka yang telah ditangkap dan saat ini dilakukan penyidikan oleh, Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek jajaran.
Empat tersangka tersebut diantaranya, HB (39), warga Desa Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang diduga merupakan spesialis curas dengan empat Laporan Polisi (LP), sesuai dengan perkara Pasal 479 KUHP dan Pasal 476 KUHP.
Kemudian, tersangka AL (36), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur yang tidak lain anak kandung sendiri, sebut saja Mawar (15), sesuai dengan perkara, Pasal 473 Ayat I UU RI No 1 Tahun 2023 KUHP.
Lalu, tersangka AS (44), warga Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, diduga terlibat penggelapan kendaraan, sesuai perkara Pasal 486 KUHP dan tersangka, AG (23), warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat penggelapan dalam jabatan, sesuai perkara Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
“Berkat kerja keras, Satreskrim Polres Musi Rawas, beserta Polsek jajaran, berhasil menangkap empat tersangka, yakni HB, AL, AS dan AG, meliputi tiga perkara diantaranya, perkara curas, persetubuhan dan penggelapan,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, dari keempat tersangka, ada dua tersangka menjadi sorotan/perkara menonjol yakni tersangka, HB, merupakan spesialis curas yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Musi Rawas, salah satu korbannya yakni seorang guru.
“Dan, tersangka cukup kejam saat menjalankan tugasnya yakni menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) berupa pistol, serta Senjata Tajam (Sajam), berupa pisau,” kata Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka, AL juga menjadi sorotan karena terlibat dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur.
“Dan, ironisnya korban merupakan anak kandung tersangka. Dimana perbuatan diduga dilakukan berulang kali, sejak korban mengenyam pendidikan dibangku SD,” ucap Kapolres
Kapolres menambahkan, pengungkapan perkara ini merupakan salah satu bentuk kinerja sekaligus pelayanan kepada masyarakat dalam hal penindakan tindak pidana kriminalitas khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
“Namun kembali lagi hal ini tidak akan bisa terlaksana dengan baik tanpa adanya kerjasama instansi terkait maupun masyarakat sekitar dalam rangka mewujudkan situasi Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas,” harapnya.( red/leman)

