Pemkab Labuhanbatu Dorong Penguatan Informasi Publik Lewat Ranperda LPPL Radio Siaran Daerah
Labuhanbatu, Lensapendidikan.com: Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik hingga menjangkau masyarakat di pelosok daerah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Nota Pengantar Ranperda oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, dan insan pers.
Dalam pidatonya, Wabup Jamri menegaskan bahwa pembentukan LPPL merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memiliki lembaga penyiaran publik lokal dengan dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, Radio Siaran Pemerintah Daerah Labuhanbatu sudah saatnya menyesuaikan status kelembagaannya agar sejalan dengan regulasi nasional.
Dengan status sebagai LPPL, radio daerah tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga menjadi sarana penyebarluasan informasi publik, pendidikan masyarakat, pelestarian budaya lokal, hingga media transparansi berbagai program pembangunan pemerintah daerah.
Lebih dari itu, keberadaan LPPL dinilai memiliki peran penting dalam menjangkau wilayah-wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses internet maupun jangkauan media swasta.
Di daerah-daerah tersebut, radio tetap menjadi salah satu media komunikasi yang efektif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Keberadaan radio ini sangat dibutuhkan agar masyarakat di daerah terpencil tetap memperoleh informasi yang valid, terutama saat terjadi kondisi darurat, krisis, maupun mitigasi bencana,” ujar Jamri.
Dalam rapat tersebut, DPRD Labuhanbatu melalui pandangan fraksi yang disampaikan H. Malatua Pasaribu dari Partai Golkar memberikan apresiasi atas pengajuan Ranperda tersebut.
DPRD juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara menyeluruh, cermat, dan komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menanggapi hal itu, Wabup Jamri menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk mendukung seluruh proses pembahasan di tingkat Pansus, termasuk menyediakan data, informasi, dan penjelasan teknis yang diperlukan selama proses legislasi berlangsung.
Apabila Ranperda ini nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah, keberadaan LPPL Radio Siaran Publik Daerah diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat. Selain mendukung keterbukaan informasi publik, LPPL juga diharapkan mampu menjadi media edukasi, mempererat persatuan masyarakat, melestarikan budaya lokal, serta memastikan informasi pembangunan dapat diterima secara merata hingga ke pelosok Kabupaten Labuhanbatu.
Dengan demikian, pembentukan LPPL bukan sekadar perubahan status kelembagaan radio pemerintah daerah, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun sistem komunikasi publik yang lebih profesional, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era informasi. (Azi)

