Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Tangkap Pelaku Pencurian Uang Didalam Jot Motor Yang Sedang Parkir di Depan Masjid Baitul Jannah
Lubuk Linggau, lensapendidikan.com- Pada 1 Agustus 2026 – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan mengamankan satu tersangka laki-laki pada Sabtu (1/8/2026). Penanganan kasus didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B-14/VIII/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 1 Agustus 2026.
Kejadian bermula pada Jumat (31/7/2026), sekitar pukul 12.30 WIB, di area parkiran Masjid Baitul Jannah, Perumahan Griya Tanjung Sejahtera, RT 08, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Korban Netson Robi selaku Bendahara Masjid datang ke lokasi untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat dan memarkirkan sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2970 HJ di area parkir masjid.
Setelah selesai melaksanakan salat, korban berniat membayar gaji marbot masjid dan membuka jok tempat penyimpanan barang pada kendaraannya. Saat diperiksa, korban mendapati uang kas masjid sebesar Rp 2.100.000,- yang disimpan di dalam buku kas merek Sumsel Babel telah hilang sama sekali. Korban segera melaporkan temuan tersebut kepada Ketua Masjid beserta saksi lain bernama Alvin dan Ismail.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengamatan warga, terlihat seseorang bernama P (24), warga Perumahan Griya Tanjung Sejahtera Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, berada di dekat kendaraan korban sesaat sebelum kejadian. Pihak korban dan saksi kemudian menelusuri keberadaan tersangka hingga ditemukan di kediamannya di Blok D perumahan setempat.
Dikonfrontasi dengan fakta yang ada, tersangka mengakui perbuatannya secara sukarela dan menunjukkan sisa hasil kejahatan yang disembunyikan di atas di atas plafon dalam kamarnya. Dari lokasi tersebut berhasil dikumpulkan sisa uang sebesar Rp 750.000,-, yang kemudian diserahkan bersama tersangka ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka mengakui melaksanakan aksi pencurian tersebut secara sendirian.
Kepolisian menetapkan tersangka sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP Nasional. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna menjamin keadilan hukum serta memberikan rasa aman dan kepercayaan kembali kepada masyarakat.
Polsek Lubuk Linggau Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan tempat ibadah, serta terus memperkuat sinergi pengawasan bersama elemen masyarakat dan pengurus tempat ibadah guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(*)

