Lubuk Linggau-Kepala Desa Tanjung Sanai 1 Kab : Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Haris Mulyadi
Mendatangi Polres Lubuklinggau. Didampingi Penasehat Hukum Adv Bima Andysa, S.H
Dan Rekan Deni Hadisa Putra, S.H
Melaporkan dugaan, oknum yang tidak bertanggung jawab memfitna dirinya
yang dikatakan dirinya telah mengancam dan menyebarkan foto/vidio yang tidak senono,
Itu jelas Hoax dan tuduhan yang tidak berdasar “ucap Haris Mulyadi”
Kejadian Viral 30 Desember 2024 kemarin, adalah tragedi yang sangat tidak bertanggung jawab karna ” Selain kepala Keluarga, saya juga di emban amanah oleh masyarakat luas untuk menjadi Kepala Desa”, Tentu saya, keluarga, dan masyarakat luas telah sangat di rugikan dengan kejadian ini, kami berharap Polres Lubuklinggau dapat menindak lanjuti/memproses laporan kami Nomor : LP / B / 378 / SPKT/ Polres Lubuklinggau /Polda Sumatera Selatan, yang mana laporan ini di dasari dr laporan oknum DJ ber inisial “R” ini sendiri yang telah dihentikan penyidikanya karna tidak memenuhi unsur atau cacat secara prosedural dan dibatalkan demi hukum.
Maka dari itu “, lanjut Haris, Kami meminta Oknum “R” Ini segera untuk memulihkan nama baik saya beserta keluarga dan dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatanya di hadapan hukum karna diduga telah menimbukan SARA, Issu Negatif, Serta Provokasi Sosial yang mengakibatkan terkhusus saya dan keluarga mengalami kerugian secara materil dan non materil akibat dampak dari oknum “R” ini menyebarkan dugaan issu senfitif yang tidak benar di sosial media Facebook ( Fb ), Whatsaap( WA) milik nya pribadi dan di unggah secara langsung/pun tidak langsung yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat pengguna sosial media dan terkhusus masyarakat Desa Tanjung sanai 1 yang di pimpinya”. Tutupnya..(*)