Berantas Perjudian Yang Meresahkan Warga, Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Pengepul Judi Togel

Breaking News

lensapendidikan.com MUSI RAWAS-Jon Kenedi (39), terpaksa harus melalui bulan suci Ramadhan serta hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dibalik jeruji besi Mapolres Musi Rawas (Mura), setelah ditangkap Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura.

 

Tersangka asal warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (21/2/2025).

 

Tersangka ditangkap lantaran diduga melanggar Pasal 303 KUHPidana (Perjudian jenis Toto Gelap/Togel). Terbukti, personel Barang Bukti (BB), dari tersangka, berupa satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.

 

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dimintai keterangan, Sabtu (22/2/2025).

 

“Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus pelaku terlibat dalam perjudian togel, sebagai pengepul, dengan identitas tersangka, Jon Kenedi,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.

 

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ A-01 / II / 2025 / SPKT/ RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Februari 2025, serta berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor : SP. Sidik/157/II/2025/Reskrim, tanggal 22 Februari 2025.

 

Bermula, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah resah, karena telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel dirumah tersangka di Desa Karang Panggung.

 

Kemudian, personel melakukan penyelidikan dengan hasil memastikan tersangka memang benar melakukan transaksi togel yang tidak lain status tersangka adalah sebagai pengepul judi togel.

 

Takut tersangka mengetahui personel akan melakukan penangkapan, dengan sigap personel langsung meluncur ke rumah tersangka, kebetulan tersangka berada dirumahnya.

 

Tanpa pikir panjang personel melakukan penangkapan dan pengeledahan dirumah tersangka, hingga selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara, tanpa melakukan perlawanan.

 

“Selain tersangka, personel menyita BB berupa, satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel,” jelas Kasat Reskrim

 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan dengan omset perhari senilai Rp.300 ribu, dari omset tersebut tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 45.000, lalu tersangka pada hari Selasa dan Jumat, menyetor kepada NS, diduga sebagai bandar judi Togel.

 

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NS, dan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan, dihimbau kepada yang bersangkutan akan lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” ucapnya

 

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana (Perjudian jenis Toto Gelap/Togel). Dengan bukti, berupa satu unit Handphone (Hp), merk Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.

 

“Maka, tersangka diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta,” tuturnya.(Nasrullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *