Dua Orang Di Tangkap Reskrim Polres Musi Rawas. Di Duga Illegal Drilling, Di Desa Sungay Pinang. 

Breaking News

lensapendidikan.com MUSI RAWAS, Satreskrim Polres Mura saat di tangkap aktivitas diduga illegal drilling di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

 

Dari aktivitas tersebut dapati dua tersangka yakni A (56) yang merupakan pemilik lahan sekaligus yang melakukan pengeboran minyak illegal drilling. Sedangkan rekannya Arjuno (57) tugasnya mengangkut minyak yang dimasukkan di dalam jerigen dan menjualnya.

 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH (20/1/2025)

 

Dikatakan Kasat Reskrim, kedua tersangka ini sebelumnya ditangkap Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura tanpa perlawanan.

 

Kedua ditetapkan tersangka oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura setelah menjalani gelar perkara usai penangkapan.

 

 

Pihaknya mengamankan kedua tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga setempat terkait adanya ilegal driling. Dalam pengungkapan ini pihak petugas menempuh jalan yang berlumpur dan jauh dari pemukiman warga atau didalam hutan.

“Selain itu tersangka A ini merupakan pemilik modal dalam menjalankan aktivitas ilegal driling atau pengeboran minyak tanpa izin”, ucap Kasat.

 

Dari pengakuan tersangka A Ia bersama rekannya melakukan aktivitas ini baru beberapa bulan. Dimana Ia sudah menjalani pengeboran yang sebelumnya memang sumur sudah di bor oleh orang yang tidak diketahui.

 

Untuk lahan yang sudah di Bor diperkirakan 30 sumur, yang berdiri diatas lahan seluas delapan hektar. Sedangkan untuk yang aktip ada 10 sumur atau meluing.

 

“Jadi ia hanya memanfaatkan beberapa sumur yang masih ada minyaknya,” ungkap Kasat Reskrim yang ditambahkan ada sekitar 10 sumur yang masih aktif atau ada minyaknya.

 

Lanjut, Kasat Reskrim Untuk minyak hasil di bor ia jual ke Musi Banyuasin (Muba), dalam hal ini tersangka Arjuno langsung antar minyak mentah hasil ngebor langsung ke wilayah Muba.

 

Kedepannya pihak Pidsus Satreskrim Polres Mura akan menutup semua sumur yang telah di Bor oleh tersangka dan kita akan berkoordinasi dengan Dinas terkait seperti Kapala Desa, dan Pemerintah lainnya.+Nasrullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *