News

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Taput

Lensapendidikan – Tapanuli Utara

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan dalam operasi pada Rabu (18/2/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial ITS (31), warga Lumban Tonga-Tonga, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, serta AMH (22), warga Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap ITS di Terminal Madya Tarutung sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 25 paket ganja yang dibungkus kertas nasi warna cokelat, satu karung goni berisi ganja, satu plastik bening berisi ganja, satu linting ganja, satu plastik bening berisi sabu, satu plastik kresek warna biru, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ITS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya berinisial AMH. Menindaklanjuti keterangan itu, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AMH pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kecamatan Siatas Barita.

Dari tangan AMH, petugas menyita satu plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus kertas nasi berisi ganja, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna abu-abu yang diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi transaksi.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, Jumat (20/2/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya penegakan hukum. Kami mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta menelusuri sumber perolehan barang bukti tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda di Kabupaten Tapanuli Utara dari dampak penyalahgunaan narkoba.(T.L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *