JPU Tolak Esepsi Kuasa Hukum Terdakwa

JPU Tolak Esepsi Kuasa Hukum Terdakwa

Lensapendidikan.com LUBUK LINGGAU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga Putra, SH tolak esepsi dari kuasa hukum terdakwa Vivi SUmanti.

 

Hal ini terungkap saat sidang lanjutan kasus penipuan tanah Kaplingan di Kota Lubuk Linggau. Senin (24/3/2025)

 

Terdakwa yang merupakan Ibu Rumah Tanggah (IRT) asal Jalan KP Jaya sempurna Rt1, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jalani sidang karena diduga melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara perumahan Vidi Baratama, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan.

 

Sidang yang diketuai hakim Achmad Syarifudin, SH dengan anggota Afif Januaryah, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi, SH sedangkan terdakwa yang didampingi panasehat hukuknya Muslimin, SH dan rekannya

 

JPU Dewangga Putra, SH menyampaikan dalam Eksepsi mengadili bahwa penasehat hukum terdakwa berpendapat perkara Ini mengandung unsur wanprestasi yang merupakan ranah Pengadilan Perdata pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau

 

Dijelaskan Dewanggah, sehingga Pengadilan Pidana pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

 

Atas point keberatan tersebut diatas Penuntut Umum memberikan jawaban sebagai berikut: Bahwa tentang keberatan (eksepsi) terdakwa melalui Penasihat Hukum atas surat dakwaan Penuntut Umum yaitu terkait uraian perbuatan materil peristiwa pidana yang sudah masuk dalam materi pokok perkara,

 

“Kami anggap keberatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a,b, karena menurut hemat kami hal ini penting harus dibuktikan dalam acara pembuktian di depan persidangan berikutnya, oleh karena itu eksepsi penasihat hukum demikian tidak dapat diterima dan harus ditolak”. Papar Dewanggah

 

Bahwa dengan alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, maka dengan ini kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini

 

“Dengan menolak semua keberatan penasihat hukum terdakwa”. Ungkap Dewanggah

 

Menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Vivi Sumanti, Menyatakan Surat dakwaan penuntut umum No. Reg Perkara: PDM582/L.6.11/Eoh.2/02/2025 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

 

“Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa Vivi Sumanti dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg Perkara: PDM-582/L.6.11/Eoh.2/02/2025 yang dibacakan di muka persidangan pada tanggal 17 Maret 2025 sebagai dasar pemeriksaan perkara”. Tambahnya.

 

“Atas sidang majelis hakim kembali melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada Kamis (10/4/2025)”. Ungkap hakim Achmad Syarifudin, SH. (Nasrullah)

lensapendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *