PA Lubuk Linggau Lakukan Sita Jaminan dan Sita Eksekusi Terhadap Perkara Harta Bersama

PA Lubuk Linggau Lakukan Sita Jaminan dan Sita Eksekusi Terhadap Perkara Harta Bersama

Lensapendidikan.com LUBUK LINGGAU- Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Lubuk Linggau. Lakukan sita jaminan dan sita eksekusi terhadap perkara harta gono gini

 

Dalam hal ini dimenangkan oleh pemohon Selvy Novra Agrelya dengan Pengacara ADV Darmansyah dan rekan

 

Agunan yang disita dan dieksekusi berupa tanah dan bangunan rumah yang disita berlamat di Jalan Sahabat, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Kota Lubuklinggau dengan pemasangan banner pada Kamis (10/4/2025) oleh Petugas PA Lubuk Linggau, Pihak Kepolisian Polres Lubuk Linggau dan Pengacara Pemohon serta di hadiri Lurah Tanah Periuk

 

Selvy Novra Agrelya didampingi penasehat hukumnnya ADV Darmansyah, SH membenarkan hal tersebut.

 

Penyitaan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Lubuk Linggau yang mana terhadap perkara perdata yang diajukan permohonan klien kami Ibu Selvy terhadap perkara nomor 2/ Pdt. Eks/2024/PA Lubuk Linggau jo 756/Pdt. G/2019 Pa Lubuk Linggau tanggal 4 Maret 2025. “Dengan permohon kami yakni klien Selvy melawan mantan suaminya inisial RSN”. Kata Darmansyah

 

Dijelaskannya adapun eksekusi ini adalah merupakan pembagian dari harta gono gini atau Harta bersama yang didapat oleh klien saya dengan permohonan eksekusi

 

Pada waktu pelaksanaan sita Pengadilan Agama Lubuklinggau dilakukan pemasangan banner yang bertuliskan ” tanah dan bangunan telah di eksekusi”

 

“Usia melaksanakan eksekusi dan kami kembali ke tempat masing-masin. Namun setelah beberapa menit kemudian setelah dari kami tim kami kembali ke lokasi”. Ungkapnya

 

“Namun melihat banner yang dipasang di jadikan objek eksekusi itu telah dicabut oleh orang yang tidak dikenal”. Sambungnya

 

Dengan itu ia berharap semoga apalagi yang termohon eksekusikan merupakan orang yang pintar agar kiranya apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk mohon di taati dan mohon diikuti.

 

“Kita juga menegaskan di samping menunggu lelang pihaknya akan melakukan upaya-upaya yang berkenaan dengan terhadap jaminan eksekuti rumah-rumah”. Paparnya

 

Lanjut Darmansyah, SH untuk diketahui bahwa yang dilakukan eksekusi tersebut didapat waktu klien kami Silvy mereka masih berumah tanggah dengan Inisial RSN dan keduanya bercerai.

 

Dan inisial RSN itu pada 2019 menikah kembali dan untuk SHM atau sertipikat rumah tersebut di agunkan kepada salah satu bank swasta di Lubuklinggau dan kami sebagai penasehat hukum dari pemohon telah menyurati bank tersebut

 

“Namun jawaban dari bank tersebut mengatakan tidak ada akan tetapi pada waktu saat melakukan gugatan mengatakan bahwa sertifikat itu betul di salah satu bank swasta yang ada di Lubuk Linggau”. Tambahnya. (Nasrullah)

lensapendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *