Pengeroyok Korban, di Kantor Camat di Tuntut Ringan

lensapendidikan.com MURATARA- Terdakwa pengeroyokan yang terjadi di Depan Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara( Muratara) pasca Pilkada jalani tuntutan.
Terdakwanya Iwan (43) ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, SH dengan dua tahun enam bulan penjara. Sidang agenda tuntutan dibacakan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau (6/5/2025)
Terdakwa terbukti telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Edy Saputra Alias Dalok (50) warga Belani, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dengan mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri dan bawah, kemudian luka robek pada kepala bagian atas, samping kanan, dan kening serta benjol di bawah kelopak mata sebelah kiri.
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syarifudin, S.H, M.H, dengan anggota Marselinus Ambarita, S.H dan Erif Erlangga, S.H
Dalam tuntutannya JPU Andi Akbar, SH menyatakan terdakwa Iwan Bin Wahab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair pidana dalam Kesatu Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Hal- hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka, tidak ada perdamaian dan meresahkan masyarakat sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi menurut kami tuntutan ini terlalu ringan”ungkap Abdul Aziz, SH selaku pengacara korban
Dijelaskan Abdul Aziz bahwa Kasus kekerasan diruang publik, di pertontonkan dihadapan para aparat penegak hukum dalam agenda penting kebangsaan suksesi kepemimpinan daerah dalam Pilkada serentak yakni sesaat sebelum rekapitulasi di PPK Kecamatan Rawas Ilir.
Kejadian yang begitu viral, kita menyaksikan kejahatan yang begitu brutal dengan senjata telah di persiapkan dan aparat penegak hukum hanya menonton saja aksi kekerasan ini, andai kata korban terjatuh saat itu bisa saja menghilangkan nyawa.
“Tetapi dengan tuntutan yang menurut kami ringan ini tidak mencerminkan keadilan masyarakat”. Tambah Abdul Aziz
Jaksa telah menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti dalam dakwaan Kesatu Subsidair pasal 170 ayat (2) ke – 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, yang seharusnya Dakwaan Primair yang terbukti adalah Pasal 170 ayat (2) ke -2 karena korban mengalami Luka Berat yakni ancaman 9 tahun penjara.
“Dengan demikian meskipun kami kecewa dengan jaksa penuntut umum, kami menghormati proses hukum dan Meminta bapak Kapolres Muratara untuk menangkap tiga pelaku DPO yang lain dalam kasus ini”. Tambahnya (Nasrullah)