Penyiraman Air keras Di Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Mura Tara Sumsel

lensapendidikan.com Musirawas Utara -Peristiwa kejadian penyiraman air keras oleh pelaku Nopi ( 34) tahun Di desa, Lubuk Mas kecamatan, Rawas Ulu kabupaten, Mura Tara Sumsel. Peristiwa kejadian Kamis malam tangal 09 Mei 2024 sekira pukul 24.00 wib

 

 

Saat awak media mewawancarai sama pelaku atas nama Nopi pada Kamis siang. (14/11/2024).

Peristiwa Bermula pada hari Kamis tangal 09 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wib di Desa Lubuk Mas Kec. Rawas Ulu Kabupaten Muratara.saat itu Nopi mendengar suara ada berisik di depan rumahnya.

 

“Tiba tiba mendengar ada suara yang mencurigakan”, lanjut.Nopi sepontan mengambil air keras yang sudah lama ada di dalam rumahnya .dan begitu Nopi membuka pintu rumah melihat ada korban Adnan.langsung di siram kepada korban Adnan.

 

Dimana diketahui Korban juga seorang tuna runggu.

Pelaku yang juga sering mengalami kehilangan barang barang seperti baju handuk dan lainnya.

Dijelaskan Nopi ,juga merasa curiga kepada Adnan, hampir setiap malam pelaku sering mengintip di rumah Nopi.sat Nopi memberi keterangan kepada wartawan.

 

 

Akibat dari kejadian tersebut korban Adnan bin Ciknun mengalami Luka bakar (melepuh) di bagian belakang badan. sehingga mengalami sakit dan susah untuk beraktifitas. Saat mengalami Luka Bakar pada punggung belakang dengan ukuran ± 60 cm X 24 cm,

 

Atas peristiwa ini Nopi sangat menyesal atas kejadian ini.Nopi yang juga seorang janda, yang sudah lama berpisah sama dengan suami dan mempunyai tanggung jawab merawat anak dua orang. Yang satu masih sekolah SMP yang satu masih sekolah Dasar.

Dengan peristiwa penyiraman ini akhirnya Nopi dilakukan penahanan di lapas kelas (II) dua A, kota lubuk linggau.

 

Keterangan dari ke lapas kelas ( II) dua A,kota Lubuk Linggau Hamdi Hasibuan melalui KPLP Adi Kesuma.dari keterangan Adi Kesuma, Nopi akan bebas bulan 26 Juli 2025 kalau beliau tidak mengurus. Tapi belum mendapat remisi.atau potongan dari kelakuan baik.

Sekarang Nopi sudah menjalani masa  hukuman,(6)bulan berjalan.(Nasrullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *