Polda Gorontalo Ungkap Kasus Tiga Tersangka Penambang Emas Ilegal 

Fashion

Gorontalo Lensapendidikan.com – Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede pimpin Comference Press Penegakan hukum dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin yang

Menggunakan Alat Berat Jenis excavator di 3 tkp dalam wilayah 2 kabupaten yaitu

kecamatan. Dulupi kabupaten. Boalemo, kecamatan. Popayato Barat kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Di Gedung Dirreskrimsus Polda Gorontalo pada Hari Kamis , 6 Februari 2025.

 

KBP Dr. Maruly Pardede Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Bersama Kabid Humas Polda Gorontalo dan personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Gorontalo mengatakan saat Konferensi Press dimana tempat kejadian penangkapan

pada hari minggu 02 februari 2025 di wilayah kecamatan

Dulupi kabupaten. Boalemo Provinsi Gorontalo

Dimana pada hari minggu tanggal 2 februari 2025 sekitar jam 11.30 wita

personil subdit iv tipidter ditreskrimsus polda gorontalo saat melakukan penertiban dan

menemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (peti) di

kecamatan. Dulupi kabupaten. Boalemo Provinsi

Gorontalo dengan menggunakan 1 unit alat berat Excavator

Merk Zoomlion warna abu-abu hijau yang dilakukan oleh saudara

NP alias NG, saudara RP, saudara

IP. Dilanjutkan Dirreskrimsus ,kemudian personil subdit IV Tipidter Ditreskrimsus

mengamankan operator dari alat berat beserta para pekerja

tersebut ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka

didapatkan fakta-fakta bahwa kegiatan penambangan emas tanpa

izin (peti) di dusun sambati Desa Dulupi Kecamatan. Dulupi kabupaten, Boalemo

Provinsi, Gorontalo bahwa penambangan Emas dilakukan mulai tanggal 24 januari 2025 lalu

sampai pada saat ditemukan di hari minggu tanggal 02 februari 2025 dan

dari hasil yang diperoleh pada kegiatan penambangan emas tanpa izin (peti)

yaitu 10 (sepuluh) gram lebih Emas setiap harinya dan dijumlahkan dalam 10 hari bisa menghasilkan Rp 160 juta ( Seratus Enam Puluh Juta Rupiah)

Para tersangka

Yang ditangkap atas nama: NP, laki-laki, warga, kecamatan, kwandang kabupaten, Gorontalo Utara sebagai

(Operator Alat Berat ) dan

tersangka : RP, laki-laki, warga kecamatan. Dengilo kabupaten. Pohuwato sebagai (pekerja mesin

air)

tersangka : IP, laki-laki, warga kecamatan. Dulupi Kabupaten Boalemo (Pekerja Mesin Air,

pekerja karpet dan penyaring emas).

 

Adapun saksi sebanyak 5 orang dan sudah dimintai keterangan bahwasanya

Surat Data Perizinan Berusaha Sektor ESDM atas nama para

tersangka tidak terdapat IUP, IUPK, IPR, SIPB dan Izin lainnya.

 

Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi

1 (satu) unit excavator merk zoomlion warna abu-abu hijau model ze215e

beserta kunci.

1 (satu) unit mesin dompeng merk tiger shanghai

1 (satu) unit keong/siput.

3 (tiga) lembar karpet warna hijau berisikan material.

1 (satu) karung yang berisikan material.

1 (satu) buah selang air warna putih.

1 (satu) buah selang air warna merah.

1 (satu) buah selang air warna biru.

2 (dua) buah pipa sower air.

1 (satu) buah alat dulang.

1 (satu) buah pipa cabang pembagi air.

1 (satu) buah jaring penyaring material.

7. pasal sangkaan

 

Dalam kasus ini dapat disangkakan pasal 158 undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2020

tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang

pertambangan mineral dan batubara

setiap orang yang melakukan penambangan tanpa iup, iupk, ipr, sipb dan Izin

lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

dan denda paling banyak RP. 100.000.000.000,00 (seratus miliar tupiah) (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *