Gorontalo Lensapendidikan.com – Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede pimpin Comference Press Penegakan hukum dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin yang
Menggunakan Alat Berat Jenis excavator di 3 tkp dalam wilayah 2 kabupaten yaitu
kecamatan. Dulupi kabupaten. Boalemo, kecamatan. Popayato Barat kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo Di Gedung Dirreskrimsus Polda Gorontalo pada Hari Kamis , 6 Februari 2025.
KBP Dr. Maruly Pardede Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Bersama Kabid Humas Polda Gorontalo dan personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Gorontalo mengatakan saat Konferensi Press dimana tempat kejadian penangkapan
pada hari minggu 02 februari 2025 di wilayah kecamatan
Dulupi kabupaten. Boalemo Provinsi Gorontalo
Dimana pada hari minggu tanggal 2 februari 2025 sekitar jam 11.30 wita
personil subdit iv tipidter ditreskrimsus polda gorontalo saat melakukan penertiban dan
menemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (peti) di
kecamatan. Dulupi kabupaten. Boalemo Provinsi
Gorontalo dengan menggunakan 1 unit alat berat Excavator
Merk Zoomlion warna abu-abu hijau yang dilakukan oleh saudara
NP alias NG, saudara RP, saudara
IP. Dilanjutkan Dirreskrimsus ,kemudian personil subdit IV Tipidter Ditreskrimsus
mengamankan operator dari alat berat beserta para pekerja
tersebut ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka
didapatkan fakta-fakta bahwa kegiatan penambangan emas tanpa
izin (peti) di dusun sambati Desa Dulupi Kecamatan. Dulupi kabupaten, Boalemo
Provinsi, Gorontalo bahwa penambangan Emas dilakukan mulai tanggal 24 januari 2025 lalu
sampai pada saat ditemukan di hari minggu tanggal 02 februari 2025 dan
dari hasil yang diperoleh pada kegiatan penambangan emas tanpa izin (peti)
yaitu 10 (sepuluh) gram lebih Emas setiap harinya dan dijumlahkan dalam 10 hari bisa menghasilkan Rp 160 juta ( Seratus Enam Puluh Juta Rupiah)
Para tersangka
Yang ditangkap atas nama: NP, laki-laki, warga, kecamatan, kwandang kabupaten, Gorontalo Utara sebagai
(Operator Alat Berat ) dan
tersangka : RP, laki-laki, warga kecamatan. Dengilo kabupaten. Pohuwato sebagai (pekerja mesin
air)
tersangka : IP, laki-laki, warga kecamatan. Dulupi Kabupaten Boalemo (Pekerja Mesin Air,
pekerja karpet dan penyaring emas).
Adapun saksi sebanyak 5 orang dan sudah dimintai keterangan bahwasanya
Surat Data Perizinan Berusaha Sektor ESDM atas nama para
tersangka tidak terdapat IUP, IUPK, IPR, SIPB dan Izin lainnya.
Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi
1 (satu) unit excavator merk zoomlion warna abu-abu hijau model ze215e
beserta kunci.
1 (satu) unit mesin dompeng merk tiger shanghai
1 (satu) unit keong/siput.
3 (tiga) lembar karpet warna hijau berisikan material.
1 (satu) karung yang berisikan material.
1 (satu) buah selang air warna putih.
1 (satu) buah selang air warna merah.
1 (satu) buah selang air warna biru.
2 (dua) buah pipa sower air.
1 (satu) buah alat dulang.
1 (satu) buah pipa cabang pembagi air.
1 (satu) buah jaring penyaring material.
7. pasal sangkaan
Dalam kasus ini dapat disangkakan pasal 158 undang-undang republik indonesia nomor 3 tahun 2020
tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan batubara
setiap orang yang melakukan penambangan tanpa iup, iupk, ipr, sipb dan Izin
lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak RP. 100.000.000.000,00 (seratus miliar tupiah) (*)