lensapendidikan.com MUSI RAWAS-Polres Musi Rawas (Mura), bersama intansi terkait melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Musi TA 2025, dihalaman apel Mapolres Mura, sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (10/2/2025).
Apel Operasi Keselamatan Musi TA 2025, mengusung tema, “Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili, Wakapolres, Kompol Hendri SH, dan dihadiri seluruh PJU Polres Mura, Kapolsek jajaran beserta personel Polres Mura.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Mura, Kompol Hendri SH, menyampaikan sambutan sekaligus arahan, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK, MH, yang isinya mengatakan kepada para peserta apel yang saya hormati.
Fungsi kepolisian negara republik indonesia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diamanatkan undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah untuk memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran masyarakat berlalu lintas di jalan agar masyarakat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktifitas di jalan diantaranya.
“Pertama, mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas), kedua meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, ketiga membangun budaya tertib berlalu lintas dan keempat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” kata Wakapolres
Wakapolres menjelaskan, sehubungan dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2025, maka akan terjadi peningkatan aktivitas masyarakat di jalan khususnya pada saat mudik lebaran.
Sehingga polri telah mempersiapkan upaya kamseltibcar lantas salah satunya polri telah menetapkan pelaksanaan operasi keselamatan 2024, secara serentak di seluruh indonesia yang di mulai pada tanggal 10 hingga 23 februari 2025 (selama 14 hari) dengan sandi “operasi keselamatan 2025“ dengan tema: “melalui operasi “keselamatan – 2025” tertib berlalu lintas guna terwujudnya asta cita“ adapun tujuan dan target operasi diantaranya
“Pertama, menurunkan jumlah kejadian dan fatalitas korban laka lantas, kedua berkurangnya angka pelanggaran lalu lintas, ketiga meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dan keempat terciptanya kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat pada jalur tol, arteri dan tempat wisata menjelang operasi ketupat tahun 2025,” jelas Wakapolres
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, melalui sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata, yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi keselamatan tahun 2025 dengan rincian.
Pertama, ranmor R2 (motor) dan R4 (mobil), yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan/knalpot brong, kedua kendaraan yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka/merubah spektek, ketiga kendaraan pribadi yang menggunkan sirine/rotator / strobo bukan peruntukan, keempat TNKB ranmor yang tidak sesuai dengan aturan / spektek, kelima penggunaan helm sni baik untuk pengendara r2 maupun yang diboncengnya.
“Lalu, ke enam kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel liar, ketujuh kendaraan angkutan penumpang yang digunakan sebagai kendaraan mudik / balik, kedelapan kendaran penumpang yang tidak laik jalan, kesembilan tempat wisata yang tidak dilengkapi sarana parkir kendaraan pengunjung,” paparnya
Kembali, Wakapolres menjelaskan, dari data hasil anev pelaksanaan Operasi Keselamatan Musi 2024, dibandingkan dengan Operasi Keselamatan Musi 2023 mengalami penurunan dengan perincian diantaranya
Pertama jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peurunan dari 15 kejadian menjadi 6 kejadian dengan trend turun sebesar 60%, kedua jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dari orang menjadi 2 orang dengan trend turun sebesar 33%.
Selanjutnya, ketiga jumlah korban luka berat mengalami penurunan dari5 orang menjadi 3 orang dengan trend turun sebesar 40%, keempat jumlah luka ringan mengalami penurunan dari 13 orang menjadi 8 orang dengan trend turun sebesar 38%.
“Dan kelima, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan dari 12.171 pelanggaran menjadi 11.157 pelanggaran dengan trend turun sebesar 14 %,” paparnya
Terakhir, Wakapolres menambahkan, cara bertindak operasi keselamatan musi tahun ini mengedepankan tindakan simpatik, persuasif dan humanis serta gakkum lantas menggunkan etle kepada masyarakat pengguna jalan menjelang hari Raya idul fitri tahun 2025 dengan konsep giat preemtif 40%, preventif 40 % dan gakkum 20%.
Dengan dilaksanakannya Operasi Keselamatan Musi 2025, diharapkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat serta turunnya angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Kepada masyarakat, mari bersama-sama untuk lebih tertib berlalu lintas, siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-surat, taati aturan- aturan yang ada selama berlalu lintas, sehingga kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa.
Dan, terakhir ada penekanan yang akan saya sampaikan diantaranya, pertama laksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, dasari dengan niat beribadah dalam setiap kegiatan semoga allah swt tuhan yme meridhoi setiap pelaksanaan tugas kita.
“Serta, kedua, kedepankan sikap senyum sapa salam dalam melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas baik yang bersifat teguran maupun penilangan, ketiga jaga keselamatan, tingkatkan kewaspadaan terhadap pihak pihak yang berniat melakukan perbuatan negatif kepada polri,” tuturnya
Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Muriyanto SH, MH mengatakan kepada para pengendara kiranya pertama, tidak menerobos lampu merah, kedua gunakan helm SNI dan gunakan sabuk keselamatan saat mengemudi, ketiga tidak melawan arus saat berkendara.
“Lalu, keempat tidak merokok dan menggunakan HP saat berkendara, kelima tidak dalam pengaruh alkohol dalam berkendara, keenam tidak mengemudi atau berkendara dibawah umur, ketujuh tidak berboncengan lebih dari dua orang,” kata Kasat Lantas
Kasat Lantas juga menghimbau, untuk tidak melakukan balap liar Pasar 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.0000.
“Dan, menindak pengendara kendaraan roda empat over dimension over load (ODOL), sebagaimana tertuang dalam pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, “pengemudi angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud Pasal 169 ayat 1 dipidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000,” tutupnya.(Nasrullah)