Salah Satu Polisi Di Polres Lubuk Linggau.Diberhentikan Dengan Tidak Hormat.

lensapendidikan.com Lubuk Linggau — Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin langsung Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Lubuk Linggau yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025, di halaman Mapolres Lubuk Linggau.
Apel PTDH tersebut dilakukan terhadap personel berinisial EDA yang diberhentikan secara in absentia karena tidak menghadiri upacara. Pemberhentian tersebut merupakan hasil akhir dari proses hukum dan disiplin internal, sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga kehormatan profesi Polri.
EDA dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) huruf b, yang mengatur tentang alasan dan dasar hukum pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, ia juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan ini tidak diambil dengan mudah, melainkan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya untuk menjaga citra dan marwah institusi, serta memberikan pembelajaran kepada seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi kedisiplinan, tanggung jawab, dan etika dalam melaksanakan tugas.
Apel berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat. Kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polres Lubuk Linggau bahwa sebagai abdi negara, setiap pelanggaran serius terhadap aturan kedinasan akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(Nasrullah)