Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Berhasil Menangkap Diduga Pelaku Pengedar Sabu Dan Extasi.

Lensapendidikan.com Lubuk Linggau-Satres narkoba
polres lubuk linggau (4/5/2025) telah menangkap tersangka Labay Sukmaal yang pada waktu dilakukan penangkapan di Jalan A. Yani kel. Jogoboyo kec. Lubuk linggau utara II Kota Lubuk Linggau, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik Klip yang berisikan 20 (dua puluh) butir narkotika jenis exstasi yang terdiri dari 13 (tiga belas) butir berwarna hijau berbentuk whatsapp dan 7 (tujuh) butir warna kuning bergambar kartun ditemukan oleh polisi di gengaman tangan kanan tersangka sedangkan 1 (plastik) klip yang berisikan 2 (dua) plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih narkotika berjenis shabu ditemukan oleh polisi di kantong celana kanan bagian depan tersangka lalu dilakukan introgasi kepada tersangka dan dari keterangan tersangka bahwa semua barang bukti tersebut miliknya dan siap diedarkan,
Saat di konfirmasi sama awak media (7/5/2025) Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat narkoba AKP Najamudin membenarkan penangkapan pelaku pengedar barang haram jenis sabu dan Extasi.
Barang yang sita dari pelaku untuk di jadikan barang bukti (BB) yaitu
kendaraan sepeda motor beat warna hitam-pink Nopol: BG 2501 HG, Noka : MH1JM9117LK106131, Nosin: JM91E098232.
– 1 (satu) unit Handphone vivo Y28 warna Agata Green Nomor IMEI I : 869281072249812, IMEI 2 : 869281072249804
Pasal yang di sangkakan.
Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Selanjutrya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke poles Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Nasrullah)