Satu Dari Dua Pelaku Perampokan Dan Pemerkosan Sopir Taksi Online Di Mura Berhasil Diringkus

Satu Dari Dua Pelaku Perampokan Dan Pemerkosan Sopir Taksi Online Di Mura Berhasil Diringkus

Lensapendidikan.com Musi Rawas- Satu dari dua pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap sopir taksi online di Musi Rawas berhasil ditangkap Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

 

Tersangkanya, yakni Almuhsi (35), ditangkap ditempat persembunyiannya wilayah Kabupaten Tebo, Jambi, pada Senin malam (7/4/2025).

 

Sementara satu, pelaku utama yang diketahui bernama Jhoni Ansyah alias Ari, merupakan otak dari aksi perampokan sekaligus pemerkosaan, hingga kini masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

 

Diketahui aksi perampokan disertai dengan pemerkosaan terjadi pada Minggu dini hari (6/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Desa Sukarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

 

Bermula pada malam sebelumnya Sabtu, (5/4/2025), pelaku Ari memesan layanan taksi online Maxim di Kota Lubuklinggau.

 

Korban, sopir wanita berinisial F, menerima order tersebut dan menjemput Ari dengan menggunakan mobil Avanza warna silver plat BG 1299 UE. Ari meminta korban mengantarnya ke daerah Merasi, Kecamatan Tugumulyo.

 

Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti untuk menjemput rekannya, Almuhsi, di pinggir jalan kawasan Kelurahan B. Srikanton.

 

Setelah kedua pelaku berada dalam mobil, mereka mengarahkan perjalanan menggunakan aplikasi Google Maps ke lokasi terpencil di Desa Sukakarya.

 

Setibanya di lokasi, korban disekap, dan pelaku Ari melakukan aksi pemerkosaan. Setelah itu, korban diikat dan mobil dibawa kabur oleh kedua pelaku.

 

Pelaku membawa korban menuju Provinsi Jambi. Di tengah perjalanan, korban pura-pura sakit dan meminta obat. Pelaku akhirnya berhenti di salah satu minimarket.

 

Saat pelaku turun untuk membeli obat, korban yang tangannya telah dilepaskan, segera mengambil alih kemudi mobil dan berusaha melarikan diri.

 

Usaha korban sempat dihadang pelaku hingga menyebabkan mobil korban mengalami kecelakaan menabrak kendaraan lain. Dalam kekacauan tersebut, pelaku Ari sempat mengambil tiga unit ponsel milik korban dan uang tunai sebesar Rp 1.800.000, lalu melarikan diri.(Nasrullah)

lensapendidikan

lensapendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *