Tim Unit Reskrim Polsek Barat Lubuk Linggau Berhasil Mengamankan Diduga Pencuri

lensapendidikan.com Lubuk Linggau-Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-Laki Redo Putra 15 tahun dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang System Pradilan Anak .
Penangkapan dlakukan berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / IV / 2025 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT 1 / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 04 April 2025.
saat dikonfirmasi sama awak media Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek AKP Jhoni Fajri.
membenarkan penangkapan pelaku Redo Putra 15 tahun.
Tempat Kejadian Perkara ( TKP)
Di Jalan Pembangunan Rt.06 No.520 Kel. Lubuk Aman, Kec. Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 00.15 wib
Peristiwa tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 00.15 wib, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah .dan masuk kedalam perkarangan rumah korban Midiyanto.menganbil 1 (satu) ekor ayam hias jenis bangkok mangon.
pada saat kejadian tersebut Midiyanto mengetahui bahwa rumah nya di masuki pelaku, pencurian tersebut melalui CCTV. sehingga korban Midiyanto memberitahukan kepada tetangga dan Ketua Rt setempat. untuk membantu korban untuk menangkap pelaku Redo Putra 15 tahun.
setelah tetangga sudah berada di rumah korban, pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat tembok yang setinggi 3.5 Meter hingga terjatuh dan berhasilndi amanakan oleh warga setempat.
Midiyanto melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat agar pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
akibat peristiwa tersebut Midiyanto mengalami kehilangan
-1 (satu) Ekor Ayam Hias Jenis Bangkok Mangon warna Putih Belorok, kerugian materi Rp. 4.900.000. (Empat juta Sembilan Ratus ribu rupiah).
Proses penangkapan pelaku Redo Putra 15 tahun.
Setelah laporan korban diterima, kemudian Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat 1 yg dipimpin oleh Kanit reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di Jl. Pembangunan
Rt.06 Kel. Lubuk Aman Kec. Lubuk linggau Barat I kota lubuk Linggau,
untuk mengamankan Pelaku pencurian yang diamankan oleh Masyarakat setempat, setelah diperlihatkan rekaman dr CCTV dari rumah Korban bahwa diketahui identitas pelaku Redo Putra 15 tahun
adalah Residivis
pelaku Pencurian, selanjutnya pelaku langsung diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan 1(satu) ekor Ayam Hias jenis Bangkok Mangon warna Putih.
tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. (Nasrullah)