Vivi Sumanti Akui Punya Hutang Ke BRI Rp1,3 Milyar

Vivi Sumanti Akui Punya Hutang Ke BRI Rp1,3 Milyar

Lensapendidikan.com LUBUK LINGGAU- Terdakwa Vivi Sumanti akui punya hutang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lubuk Linggau Rp1,3 Milyar dan ini diakuinya didepan Majelis Hakim dan JPU serta pengacaranya

 

Hal ini terlihat saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Rabu (30/5/2025)

 

Terdakwa yang merupakan Ibu Rumah Tanggah (IRT) asal Jalan KP Jaya sempurna Rt1, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jalani sidang karena diduga melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara tanah kaplingan PT Vidi Baratama, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan.

 

Sidang yang diketuai hakim Achmad Syarifudin, SH dengan anggota Afif Januaryah, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Razes Mizandi, SH sedangkan terdakwa yang didampingi panasehat hukuknya Muslimin, SH dan rekannya

 

Terlihat di persidangan Vivi yang menggunakan jelbab hitam yang didampingi pengacaranya langsung menuju persidangan

 

Dalam kesempatan pertama para Hakim menanyakan kepada terdakwa Vivi Sumanti

 

Diakui ia sudah di periksa di Kepolisian dan terdakwa akui benar semua kesaksian tersebut. Ia di jadikan terdakwa karena tidak kooperatif dalam penipuan kepada warga yang membeli kaplingan kepadasaya dan hutang saya kepada BRI Lubuk Linggau

 

Dijelaskannya awalnya beli tanah Rp920 juta dan saat itu tidak sertipikatnya, sehinggah saya urus sertipikatnya. Lalu saya kapling tanahnya dengan jadi 45 kapling.

 

Akui ia buka kaplingan dengan luas tanah 8300 m2 di jalan LDDI Kelurahan Batu Urip. Ia beli tahun 2018 dan langsung buat kaplingan dan 2019 buat perumahan. Uang untuk kaplingan digunakan tedakwa untuk bangun perumahan dan kurang saya pinjam Bank.

 

“Untuk harga rumah dari Rp250 juta sampai Rp300 juta tergantung tipenya. Dan itu diangsur oleh bank”. ungkapnya

 

Diakui juga kaplingan semua sudah disertitipikatkan semua ada 25 sertipikat dan yang masih gabung ada tiga sertipikat.

 

Lima sertipikat saya jaminan ke BRI dengan luas tanah 4000m2, awalnya diakui tiga kali pinjam BRI dengan Program KMK.

 

Awalnya, Rp 500 juta setelah selesai , lalu pinjam lagi Rp1 milyar karena kiran pinjam lagi Rp1 milyar.

Jadi hutang saya saat ini di BRI yakni Rp1,3 milyar.

 

“Ia akui juga tidak sampaikan kepada pihak Bank saat survei bahwa ada rumah disana”. Sambungnya

 

Untuk korban yang kaplingan ada 11 orang yang lunas hanya lima orang,

 

“Selain itu ia akui juga untuk PT Pidi Baratama bergetak dibidang perumahan dan kaplingnya miliknya ia sebegai Direktur utamanya. Untuk PT diakui ada legalitasnya baik AD/ARTnya”. Paparnya

 

Saya kabur saat itu masyarakat mencari saya dan melaporkan ke DPRD dan POlres Mura karena saya ingin cari solusi untuk melunasi hutang di Bank

 

“Didepan hakim ia ada niat untuk etikad baik, baik kepada korban dan BRI. Dan sekarang lagi tahap mediasi ke Bank”. Tambahnya

 

Sementara itu JPU Dewanggah menanyakan

 

Dijawab terdakwa awalnya rencana nya 2018 saya bukak kaplingan dan ada berapa konsumen bangun rumah. Denggan itu saya ajukan ke Bank untuk buat KPR.

 

Maka terjadilah akad ke BRI untuk bangun rumah dan tahun 2019 saat itu sudah bangun rumah dan sudah banyak yang beli secara kredit. Dengan itu di jaminkan Sertipikat. Untuk KPR ada di BRI, Mandiri, dan BSI.

 

“Diakui ia juga bahwa saat itu BRI akui sudah beri peringatan kepada saya dengan tiga kali peringatan”. Sambungnya

 

Didepan JPU terdakwa akan memberikan langka kongkrid terbaiknya ia akan memecahkan sertipikat milik korban dengan caranya, dan kita akan runding dengan keluarga, dahulu untuk pemecahan masalah ini

 

“Diakui untuk dengan BRI sudah saya temui dan dengan korban belum kita temui”. Tambah Vivi. (Nasrullah)

lensapendidikan

lensapendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *