Sebanyak 646, 98 Gram Narkoba Diungkap Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Berhasil Menyelamatkan 4950 Jiwa
lensapendidikan.com Lubuk Linggau- Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau melaksanakan Press Rilis ungkap kasus di gedung Satres Narkoba pada Jumat, 5 Desember 2025 Sekitar Pukul 14:00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP, M. Romi, didampingi kasi Humas Polres Lubuk Linggau, Kanit Paminal, Tipikor , mewakili kabagops menyampaikan dalam Release terkait pengungkapan kasus dari Satres narkoba polres lubuk Linggau
Secara deteil dari 30 Oktober sampai dengan 30 Nopember kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah besarnya sebanyak 10 tersangka .
Lebih lanjut kasat ,adapun tersangka yang masih diproses ini sebanyak 9 orang tersangka diantaranya 10 orang ditahan di Mako polres Lubuklinggau dari pengungkapan kasus narkoba dari surat LP tersebut jumlah barang bukti yang berhasil diamankan Sebanyak 53, 98 gram Ekstasi ,
Ganja kering 596 Gram, dari Oktober sampai 30 Nopember dengan jumlah narkotika
Secara global yaitu sebanyak 646, 98 Gram dari ungkap Kasus Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau dan berhasil menyelamatkan 4950 jiwa .
Ditambahkan ,yang perlu kami sampaikan terkait pengungkapan TKP selama kami melakukan pengungkapan sebanyak 9 kasus tersebut yakni yang pertama wilayah (TKP) di kelurahan Siring agung, wilayah kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kedua, kelurahan Dempo , Kecamatan Timur II, , ketiga ,kelurahan Lubuk Tanjung , Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ke empat Kelurahan Ulak Surung , Kecamatan lubuk Linggau Utara ll, ke lima kelurahan Simpang Priuk, kecamatan Lubuklinggau Selatan II,ke enam kelurahan Simpang Priuk, kecamatan lubuk Linggau Selatan II, ke tujuh Kelurahan Watas , Kecamatan lubuk Linggau Barat I,ke delapan Kelurahan Batu Urib Kecamatan lubuk Linggau Utara II, ke sembilan Kelurahan kenanga, Kecamatan lubuk Linggau Utara II.
Dijelaskan kasat , AKP M Romi bahwasanya, Pasal yang digunakan dalam pengungkapan ini yaitu
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan juga ayat 2, Undang Undang Republik Indonesia No 35 narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat 1 dan Ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 111 ayat 1 dan Ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukuman pidana penjara kepada tersangka paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun yaitu di ayat 2 undang undang narkotika.tutupnya.(red/leman)

