Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pemuda 22 Tahun, 9,51 Gram Sabu dan Timbangan Diamankan
Labuhanbatu, Lensapendidikan.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RR alias Riky (22) diamankan petugas di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 8 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,51 gram bruto.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu kaleng rokok Gudang Garam Surya, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, petugas mendapatkan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tanjung Siram.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Riky di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, pada Sabtu dini hari.
Saat diamankan, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 9,51 gram bruto, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, Riky disebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual.
Kepada petugas, ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Bobi, yang disebut merupakan warga Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap pihak lain yang diduga terkait dengan jaringan peredarannya. (Azi)

