lensapendidikan.com Bandung -Kabid Humas Polda (Jabar ) Jawa Barat didampingi Wadir Ditreskrimsus AKBP Dr.Maruly Pardede melakukan Press Realise ungkap kasus tindak pidana pembuatan Puluhan Ton Pupuk palsu nonsubsidi merek Phoska dengan tersangka : SDR. M.N.
: PELAJAR/MAHASISWA
Warga Kota Tangerang, Provinsi BANTEN dihalaman Mapolda Jabar Jumat, 22 November 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Satgas Penyaluran pupuk bersubsidi
NOMOR : SPRIN/1798/X/RES.5./2024, Tanggal 1 OKTOBER 2024;
LP/A/54/XI/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA BARAT,
TANGGAL 02 NOVEMBER 2024;
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR :
SP.SIDIK/133/XI/RES.5./2024/DITRESKRIMSUS,
TANGGAL
2 NOVEMBER 2024.
Wadir Ditreskrimsus AKBP Dr. Maruly Pardede Menyampaikan Pada tanggal 30 OKTOBER 2024, TIM UNIT 4 SUBDIT IV
DITRESKRIMSUS POLDA JABAR MELAKUKAN PENGECEKAN
PABRIK PEMBUATAN PUPUK NON SUBSIDI YANG DIDUGA
PALSU dan
Kemudian mendapatkan Temuan Terkait
dengan dugaan pidana di bidang SISTEM BUDIDAYA
PERTANIAN Berkelanjutan.
Sehingga Pada 31 Oktober 2024, TIM UNIT 4 SUBDIT IV
DITRESKRIMSUS POLDA JABAR MELAKUKAN Berita acara
Wawancara Terhadap 3 ORANG Pekerja Yang
diamankan Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di KECAMATAN
CIPATAT KABUPATEN BANDUNG BARAT.
Maka Pada 1 November 2024, TIM UNIT 4 SUBDIT IV
Mengamankan Sdr. M.N.di kecamatan Cipatat kab Bandung Barat
Selaku Pemilik pabrik
Pembuatan pupuk palsu nonsubsidi.
Lebih lanjut AKBP Dr Maruly Pardede Menyampaikan Adapun Modus operasi pembuatan pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperjualbelikan.pada tanggal 30 Oktober 2024
TIM UNIT 4 SUBDIT IV
DITRESKRIMSUS POLDA JABAR melakukan pengecekan pabrik pembuatan PUPUK PALSU NON SUBSIDI MILIK SDR. M.N.
YANG BERLAMAT DI KECAMATAN CIPATAT KABUPATEN
BANDUNG BARAT, Saat di TKP langsung mengamankan
3 orang pekerja yang sedang melakukan
Operasional, PEMILIK. M.N. Sedang
Tidak ada di tempat, Setelah itu, petugas langsung wawancara Terhadap pekerja dan mendapatkan fakta
Bahwa PEMBUATAN PUPUK PALSU NON SUBSIDI Dengan MERK
PHONSKA Tersebut Telah Beroperasi Sejak Bulan MEI
2023. Setelah itu petugas melakukan pengamanan barang
Bukti berupa dugaan pupuk palsu nonsubsidi dengan merk Phoska sebanyak 40 ( Empat puluh) Karung
Dengan Isi Berat 50 Kg/Karung Dengan Merk PHONSKA
dan Tercantum NOMOR DEPTAN : G.829/DEPTAN-PPI/V/2019
Yang Diproduksi Oleh CV. PELITA GRESIK, 2 (DUA) Karung
Kosong Dengan MERK PHONSKA Dan Tercantum NOMOR
DEPTAN : G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 Yang Diproduksi OLEH CV.
PELITA GRESIK, 5 (Lima) Karung Bahan Baku Berupa Tepung
DOLOMITE Dengan Berat 50 KG/Karung, 1 (SATU) Unit Mesin
Jahit Karung Dengan MERK NEWLONG dan1 (Satu) ROL
Benang, 1 (SATU) Unit Timbangan Duduk digital dengan merek NANKAI KAPASITAS 150 KG, 1 (Satu) Bungkus plastik pewarna berisi serbuk berwarna merah dan 20 (Dua Puluh) Ton Bahan Baku Dolomit yang belum diberi pewarna.
Dilanjutkan AKBP Dr Maruly Pardede Menyampaikan Pada 1 November 2024 Penyidik Mengamankan Saudara MN dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, setelah didapatkan keterangan yang cukup penyidik melakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan serta di tetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan tersangka Sdr M.N telah memproduksi pupuk anorganik non subsidi merek Phoska CV. Pelita Jaya Gresik yang sejak bulan Juli 2023 sampai dengan saat ini di kecamatan Cipatat kab Bandung Barat dan tersangka tidak memiliki perizinan terhadap peredaran kegiatan produksi pupuk anorganik non subsidi merek Phoska CV Pelita Gresik.
Bahwa bahan yang digunakan untuk memproduksi pupuk anorganik non subsidi merek Phoska CV Pelita Gresik adalah kalsium (TEPUNG DOLOIT), ZA, OKER (Pewarna
Makanan) dan karung merek NPK GRESIK PHONSKA dengan
Menggunakan Mesin Giling (PARABOLA), Mesin JAHIT,
SEKOP, ROTARY dan AYAKAN, TIMBANGAN MEREK NANKAI.
Bahwa tersangka menjual pupuk anorganik non subsidi merek Phoska CV Pelita Gresik dengan harga
RP. 120.000,- / Karung (Kemasan 50 Kg), dan Peredaran
Produksi pupuk anorganik non subsidi merek Phoska CV Pelita Gresik ke wilayah Cianjur dan sekitarnya dengan cara tersangka melakukan produksi dan konsumen datang sendiri ke pabrik tersangka.
Tersangka melakukan penjualan pupuk anorganik non subsidi merek Phoska CV Pelita Gresik dalam seminggu di lakukan penjualan 3 (Tiga) kali dan untuk perkiraan perhitungan, jumlah produksi perhari yaitu sebanyak 2 Ton atau setara dengan 2.000 kilogram dengan harga penjualan perkilogram ke masyarakat RP. 2.400,- (Dua Ribu Empat Ratus Rupiah ) Atau Senilai
RP. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus);
Tersangka telah memproduksi sejak Juli 2023 sampai dengan saat ini dengan jumlah sekitar 252 kali produksi dalam waktu selama 16 bulan dan dengan total jumlah produksi yaitu sebanyak 1.260 Ton atau setara dengan 1.260.000 Kilo gram Pupuk palsu sehingga diperkirakan keuntungan yang telah didapatkan dari hasil penjualan pupuk palsu tersebut senilai
RP. 3.024.000.000,- (TIGA MILIYAR DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH).
Berdasarkan pengujian secara LABORATORIS
Terhadap sampel pupuk anorganik yang dipalsukan oleh tersangka yaitu isi kandungan berupa batuan jenis dolomit yang diberi pewarna oker (pewarna lantai) berwarna merah dengan kadar isi kandungan
NITROGEN 1,04 Persen, PHOSPAT 0,00 Persen,
KALIUM 0,05 Persen, SULFUR 14,45 Persen Sedangkan tersangka mencantumkan seolah- olah pupuk palsu yang diberi label Phoska tersebut memiliki kadar kandungan NITROGEN 15 Persen, PHOSPAT 15 Persen,
KALIUM 15 Persen, SULFUR 10 Persen Dengan demikian ditemukan fakta pupuk tersebut di palsukan di buktikan.
Dengan isi kandungan tidak sesuai dengan label.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan nomor registrasi ijin edar ke Dirjen PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA BAHWA NOMOR DEPTAN : G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 YANG DIPRODUKSI OLEH CV. Pelita Gresik yang dicantumkan pada karung kemasan pupuk palsu merek Phoska yang Diproduksi Oleh tersangka tidak terdaftar.
BARANG BUKTI :
A. 20 (DUAPULUH) Ton bahan baku DOLOMIT yang belum diberi pewarna
40 (EMPAT PULUH) Karung dengan Isi Berat 50 Kg/ Karung Dengan Merk Phoska dan tercantum nomor DEPTAN :
G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 YANG DIPRODUKSI OLEH CV. PELITA
GRESIK;
2 ( Dua) Karung kosong dengan merek Phoska dan tercantum nomor DEPTAN : G.829/DEPTAN-PPI/V/2019 yang Diproduksi Oleh CV Pelita Gresik
5 (Lima) Karung Bahan Baku Berupa Tepung dolomit dengan berat 50 Kg/ Karung 1 (Satu) Unit Mesin jahit Karung dengan merek NEWLONG
dan 1 (Satu) ROL Benang;
1 (Satu) unit timbangan duduk digital dengan merek
NANKAI Kapasitas 150 Kg;
1 (SATU) Bungkus plastik pewarna berisi serbuk berwarna merah
1 (Satu) Buah SEKOP.
PASAL 121 DAN/ATAU PASAL 122 UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG BUDIDAYA
PERTANIAN BERKELANJUTAN.
9. ANCAMAN HUKUMAN :
A. SETIAP ORANG YANG MENGEDARKAN SARANA BUDI DAYA
PERTANIAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN KEAMANAN
DAN STANDAR MUTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 66
AYAT (5) DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA
6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP. 3.000.000.000,00
(TIGA MILIAR RUPIAH)
B. SETIAP ORANG YANG MENGEDARKAN PUPUK YANG TIDAK
TERDAFTAR DAN/ATAU TIDAK BERLABEL SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PASAL 73 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA
PALING LAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK
RP. 3. 000.000.000,00 (TIGA MILIAR RUPIAH).(korwil)