lensapendidikan.com MURATARA- Ernawati (50) Ibu Rumah Tanggah (IRT) di Kabupaten Musi Rawas Utara (IRT) terpaksa berurusan dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Pasalnya ia jalani sidang esepsi dugaan atas kebun sawitnya akan di ambil pihak perusahaan dan dia tidak mau diajak kerjasama dengan PT Bumi Persada Permai.
Sidang ini dengan agenda dakwaan yang berlangsung di PN Lubuk Linggau. Rabu (22/1/2025)
Sidang diketuai Hakim Achmad Syarifudin. SH, Denndy Ferdiansyah, SH, dan Erif Erlangga.SH sedangkan panitera pengganti (PP) Reka. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH
Rabu 22 Januari 2025 terdakwa Ernawati yang didampingi Pengacaranya Abdul Aziz, SH dalam esepsinya mengungkapkan bahwa surat dakwaan penuntut umum No. Reg. Pidum: PDM4315/1.6.10/Eku.2/12/2024 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima:
Menyatakan perkara aguo tidak diperiksa lebih lanjut Memulihkan harkat dan martabat dan nama baik Ernawati dan Membebankan biaya perkara kepada negara
“Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya (et aguo et bono)”. Tambahnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH membenarkan dalam dakwaannya menyampaikan bahwa terdakwa Ernawati pada Rabu 22 Februari 2023 atau bertempat di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Meranti Hulu Sungai Kapas Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan
Berawal pada sekitar bulan Desember tahun 2021 saksi Adam Malik Bersama tim penyelesaian konflik lahan PT Bumi Persada Permai menemukan lahan terbuka didalam kawasan hutan produksi Meranti Hutu Sungai Kapas dan masuk areal kerja PT Bumi Persada Permai,
Kemudian saksi Adam Malik menanyakan kepada masyarakat terkait lahan yang terbuka tersebut, setelah ditelusuri temyata lahan tersebut dikerjakan oleh terdakwa Ernawati, kemudian Adam Malik. Bersama tim penyelesaian konflik lahan PT Bumi Persada Permai melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa Ernawati.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa Ernawati saksi Adam Malik bersama tim penyelesaian konflik lahan PT Bumi Persada Permai menawarkan program dari perusahaan dengan pola Kemitraan dengan sistem bagi hasil tetapi terdakwa tidak setuju dengan kemitraan dengan alasan bagi hasil dan tali asih dianggap terlalu kecil.
Sehingga terdakwa menolak ikut kemitraan. Kemudian saksi Adam Malik bersama tim penyelesaian konflik lahan PT Burni Persada Permai memberikan penjelasan bahwa lokasi kegiatan yang dilakukan terdakwa
adalah dalam kawasan hutan produksi Meranti Hulu Sungai Kapas dan masuk areal kerja PT Bumi Persada Permai, dan kegiatan terdakwa dilarang oleh pemerintah karena tanpa ijin dari pemerintah, t
Tetapi terdakwa masih tetap bersikeras tidak mau mengikuti program kemitraan dan akan tetap melakukan penanaman Kelapa Sawit di lokasi tersebut. Pada hari Rabu tanggal tanggal 22 Februari 2023 pihak PT Bumi Persada Permai mengirimkan surat peringatan kepada terdakwa untuk menghentikan kegiatannya di lokasi Kawasan hutan Produksi Meranti yang masuk lokasi kerja PT Bumi Persada Permai tersebut
Karena lokasi tersebut akan dikerjakan oleh PT Bumi Persada Permai untuk ditanami Eucaliptus dan terdakwa tetap pada pendiriannya dan tidak mau meninggalkan lokasi garapannya dan tetap akan menanam kelapa sawit di lokasi tersebut, Kemudian pada bulan Agustus 2023 pihak PT Bumi Persada Permai melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Balai pengamanan dan penegakan Hukum LHK di Palembang .(Nasrullah)