Lensa Pendidikan Com.
Pesibar Krui.
Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri sekaligus membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II dalam rangka penyusunan kajian materi teknis revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berdasarkan muatan substansi umum dan khusus yang telah ditetapkan, di Lantai 4 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (30/10/2024).
Ikut hadir juga Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., para kepala dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, Konsultan PT. Prospera, Dear Mapala Simarmata, S.P., W.K.
Dalam sambutannya Wakil Bupati, Zulqoini Syarif menyampaikan bahwasa, revisi RTRW dilakukan sekali dalam lima tahun atau lebih jika terjadi perubahan lingkungan strategis, seperti bencana alam skala besar, perubahan batas wilayah administratif, atau perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. “Kegiatan ini berpedoman dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan RTRW nasional, RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota dan RDTR kabupaten/kota,” ungkap Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
Wakil Bupati, Zulqoini Syarif juga mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan untuk menyusun materi teknis RTRW Pesibar berdasarkan muatan substansi umum dan khusus yang telah ditetapkan, yang disinkronisasi dengan RTRW Provinsi Lampung yang telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung 2023-2043, menyusun peta dasar RTRW Pesibar, menyusun naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW.
“RTRW Pesibar disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang lebih terarah serta memastikan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan visi dan misi Pesibar,” tutup Wakil Bupati, Zulqoini Syarif. ( Roy).