lensapendidikan.com LUBUKLINGGAU.-Bermulah dari hutang piutang seorang ayah di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),sebesar Rp 1,2 Milyar kepada Bank Central Asia (BCA) Kota Lubuklinggau.
Sehingga seorang ibu dengan (7) tujuh orang anak harus kehilangan harta yang paling berharga,yakni (3) unit rumah beserta (1) unit kendaraan roda empat maupun barang-barang lainnya.
Telah dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) bersama pihak Bank BCA Kota Lubuklinggau pada hari Selasa (19/11),akibat tidak mampu lagi membayar bunga yang telah ditetapkan oleh pihak Bank.
Akhirnya ibu dengan (7) orang anak tersebut harus mengungsi dari kediamannya,ke rumah tetangga karena telah diusir oleh pihak Bank bersama pihak PN Kota Lubuklinggau.
Ibu Novia Chartarina (47) yang bekerja sehari sebagai seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Musi Rawas (Mura),dan memiliki sebanyak 7 tujuh orang anak itu.
Merupakan anak tertua dari 5 bersaudara,yang berdomisili Jalan Pattimura RT 003,nomor 48 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau dengan seorang suaminya,bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) Driver Trevel.
Menurut ibu Novia Chartarina menceritakan bahwa awalnya hutang piutang terhadap Bank BCA Kota Lubuklinggau itu,dulunya hutang ayah sebesar Rp 1,2 Milyar.
Namun pada tahun 2010 kemarin keluarga besar kami mendapat musibah,karena seorang ayah yang memiliki hutang piutang kepada Bank BCA sebesar Rp 1,2 Milyar itu meningal dunia.
” Maka dari itu kami pihak keluarga dan selaku anak tertua dari 5 bersaudara,harus menanggung beban keluarga untuk membayar hutang piutang almarhum ayah atas nama Ali Aswar tersebut,”ungkapnya.
Lanjut dia lagi,setelah ayah sudah almarhum hutang piutang terhadap Bank BCA itu tetap kami bayar meskipun hanya membayar bunganya saja sebesar Rp 13 Juta perbulan.
Dengan berjalan waktu bunga yang sebesar Rp 13 Juta Rupiah perbulan itu,namun berjalan 1 tahun kami disuruh harus balik nama.oleh Rudi pegawai BCA.dengan nama Novia supaya lunas dengan KPR selama 5 tahun sebesar Rp 28 juta rupiah perbulan semenjak ayah sudah almarhum.
Akan tetapi karena waktu itu bisnis catering lagi lancar,sehingga sayapun menyanggupi membayar hutang piutang terhadap Bank BCA tersebut selama dua tahun.
Namun siiring waktu berjalan bisnis catering yang sedang di jalankan juga,sejak masuknya pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) sehingga bisnispun menjadi gulung tikar.
” Akhirnya hutang piutang terhadap Bank BCA Kota Lubuklinggau juga,menjadi macet sehingga di tahun 2024 ini rumah yang ketiga juga ikut disita oleh pihak PN bersama pihak Bank BCA,”beber Novia.
Dengan demikian Novia Chartarina sangat berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (RI),supaya dapat memperhatikan nasib kami rakyat kecil.
” Karena hari ini,kami harus kehilangan harta yang paling berharga yakni 1 unit rumah lagi yang harus disita maupun dieksekusi oleh pihak PN bersama pihak Bank BCA Kota Lubuklinggau,(Nasrullah)