Bobol Rumah Curi Hp dan Uang, Buruh Harian Lepas Masuk Sarang “Umang-Umang” Polsek Terawas

lensaperistiwa.com MUSI RAWAS-Team “Umang-Umang” Unit Reskrim Polsek Terawas, berhasil meringkus terduga pelaku perkara 363 KHUPidana di Pinggir Jalan tepatnya di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (29/5/2025).
Diketahui tersangka berinisial, ES (30), seorang Buruh Harian Lepas, warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Tersangka ditangkap diduga telah mencuri Handphone (Hp), Merk Samsung A16 5G warna cream dan uang tunai senilai Rp. 50.000, milik, NI (20), di rumahnya di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (27/5/2025).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Asri bersama Team Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas, saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).
“Tersangka kami tangkap, di Pinggir Jalan tepatnya di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim
Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi, dilakukan tersangka dengan cara merusak jendela kamar samping kanan rumah korban, kemudian masuk melalui jendela, lalu membawa kabur satu buah Hp Merk Samsung A16 5G warna cream dan uang tunai senilai Rp. 50.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu buah Hp Merk Samsung A16 5G warna cream dan uang tunai senilai Rp. 50.000, dan apabila dihitung korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp.3.650.000
“Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek STL Ulu Terawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan harapan Hp kesayangan kembali kepadanya (korban),” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, dengan laporan polisi LP/B-11/ V /2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 27 Mei 2025.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan, Kanit Reskrim, Aiptu Asri bersama Team Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas, diketahui keberadaan tersangka berada di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Lalu memerintahkan, Kanit Reskrim, Aiptu Asri bersama Team Umang-Umang Unit Reskrim Polsek Terawas, meluncur ke TKP sekaligus untuk melakukan penangkapan.
Tiba di TKP, ternyata benar yang bersangkutan berada di lokasi tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandang tersangka ke Mapolsek Terawas, untuk dilakukan interogasi mendalam.
“Tersangka, kooperatif dan mengakui perbuatannya saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara. Selain tersangka anggota juga menyita barang bukti diantaranya, satu buah jaket levis hitam, satu unit Hp Merk SAMSUNG A16 5G dan satu buah kotak Hp SAMSUNG A16 5G,” akhirnya.(Nasrullah)