Cegah Pelanggaran Pilkada Saat Pencoblosan, Kapolres Musi Rawas Berikan Edukasi Hukum ke KPPS se Kecamatan Kabupaten Musi Rawas 

lensapendidikan.com MUSI RAWAS-Sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Rawas (Pilkada Mura) Tahun 2024, khususnya saat hari pencoblosan pada 27 November 2024, mendatang.

 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH bersama, Wakapolres, Kompol M Harsono SH, beserta para Kasat dan Kapolsek, memberikan pembekalan Edukasi Hukum Kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Mura.

 

Adapun Edukasi Hukum, yang diberikan dengan digelarnya Bimbingan Teknis KPPS Penggunaan Aplikasi Sirekap, Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi di 14 kecamatan diwilayah Kabupaten Mura.

 

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).

 

“Bahwa benar, saya Kapolres Mura, memimpin sekaligus menjadi Narasumber Bimtek KPPS tingkat kecamatan Dalam Rangka Pilkada Kabupaten Mura,” kata Kapolres didampingi Kasi Humas

 

Kapolres menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan lebih kurang empat hari, terhitung, Sabtu (16/11/2024), Minggu (17/11/2024), Senin (18/11/2024), dan Selasa (19/11/2024) di 14 kecamatan di wilayah hukum Polres Mura.

 

Diantaranya, Kecamatan Megang Sakti, Muara Lakitan, BTS Ulu, Tuah Negeri, Muara Kelingi, Tugumulyo, Sumber Harta, STL Ulu Terawas, Selangit, Sukakarya, Purwodadi, Muara Beliti, Jayaloka dan TPK.

 

“Adapun materi yang disampaikan yakni tentang, “Pembekalan Edukasi Hukum Kepada KPPS di setiap kecamatan diwilayah Kabupaten Mura, dan semuanya, berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” jelas suami Ny Meita Andi ini.

 

Lebih lanjut, Kapolres berharap, semoga dengan dilaksanakannya Bimtek ini, bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

 

“Selain itu agar seluruh petugas KPPS memahami apabila melakukan pelanggaran ataupun kecurangan saat pelaksanaan Pilkada, tentunya akan ada sanksi yang akan diterima/dijalani,(Nasrullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *