Dikarenakan Sakit, Handoyo Alias Hans Salah satu Penodongan Telah Meninggal Dalam Lapas

Dikarenakan Sakit, Handoyo Alias Hans Salah satu Penodongan Telah Meninggal Dalam Lapas

lensapendidikan.com MUSI RAWAS- Handoyo Alias Hans (47) yang sebelumnya sudah di penjara didalam Lapas Klas IIA Lubuk Linggau ternyata sudah meninggal didalam lapas.

 

Hal ini disampaikan Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda saat diwawancari Rabu (28/5/2025)

 

Dijelaskannya Kasat Reskrim bahwa Hans sudah meninggal sebulan yang lalu di Lapas Klas IIA Lubuk Linggau dikarenakan sakit ginjal. Dan sering cuci darah.

 

“Hal ini juga disampaikan pihak Petugas Lapas kepada kami pada waktu itu” ungkapnya

 

Di web SIPP PN Lubuk Linggau bahwa Handoyo di vonis Hakik di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dengan enam tahun penjara.

 

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka Handoyo alias Hans (47) diketahui mendapat bagian uang hasil rampokan sebesar Rp30 juta bersama pelaku lainnya. Sedangkan tersangka Dedi yang merupakan otak pelaku mendapatkan jatah Rp180 juta.

 

Kawanan pelaku perampokan yang beraksi di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini diketahui berjumlah lima orang. Sementara, tim gabungan dari POlres Musi Rawas dan Polda Sumsel baru berhasil menangkap Hans ketika bersembunyi di Lampung.

 

Lanjutnya, untuk peran tersangka Hans sendiri dalam aksi perampokan tersebut bersama dengan Dedi (DPO) membuntuti mobil korban dengan menggunakan sepeda motor dari Simpang Pasar Muara Beliti menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian menginformasikan kepada ketiga pelaku lainnya (di TKP).

 

Mengetahui korban akan melintas dengan membawa sejumlah uang, ketiga pelaku yang lain yakni Marto, Ahmad Yani dan Hendri memasang balok kayu di pinggir jalan agar kendaraan yang dikemudikan korban tak bisa melintas.

 

“Ketika berhenti, saat itu kelima pelaku menodong korban”. Tambahnya.

 

Untuk ketiga pelaku lainnya yang smasih DPO satu warga Lubuk Linggau dan dua pelaku lainnya Warga Musi Rawas dan sekarang masih dalam pengejara petugas.

 

Ditambahkan Novra bahwa untuk almarhum Hans dan Dedi masih satu keluarga dengan status sepupuh.

 

Seperti sebelumnya penodongan yang dilakukan lima pelaku terjadi di Jalan Lantas Sumatera, tepatnya, di Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (19/9/2022), lalu.

 

Diketahui, kejadian perampokan tersebut terjadi, bermula saat korban dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (PT SNI), di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.

 

Lalu, pelaku menghadang kendaraan korban dengan cara melintangkan kayu balok di Jalinsum tepatnya, di Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura. Kemudian, pelaku keluar dari semak-semak langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu.

 

Kemudian pelaku yang menggunakan senpi rakitan laras pendek dan parang memaksa korban menyerahkan barang-barang milik korban, lalu pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan Honda Beat warna merah putih ke arah, Kabupaten Empat Lawang.

 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kekerasan berupa memar pada lutut kaki kiri dan kehilangan barang berharga diantaranya, satu buah tas berisikan laptop ASUS, satu buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP Nokia 1100, KTP, SIM, ATM BRI, ATM BNI, Kartu BPJS.

 

Selain itu, uang Rp.300 ribu, satu plastik warna hitam berisikan uang Rp.300 juta, satu buah tas berisi uang belum diketahui. Apabila dihitung keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta. (Nasrullah)

lensapendidikan

lensapendidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *