DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO AMANKAN 9 ORANG DIDUGA LAKUKAN PERTAMBANGAN DAN PENGOLAHAN HASIL TAMBANG EMAS TANPA IZIN DI BONE BOLANGO
Gorontalo lensapendidikan.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (25/9/2026).
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 25 September 2026, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
“Pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penegakan hukum terkait kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula. Tim melakukan pengamanan status quo terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan, dengan memasang police line pada area yang dianggap perlu diamankan,” ujar Maruly.
Dari kegiatan tersebut, tim mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pengolahan emas tanpa izin, yakni Sdr. FL, Sdr. YG, Sdr. AM, Sdr. ZM, Sdr. MRP, Sdr. AD, Sdr. RD, Sdr. MP, dan Sdr. MRNG.
“Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap kesembilan pekerja tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah Sdr. CYN,” jelas Maruly.
Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, tim telah membuat Laporan Polisi Model A serta melaksanakan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan 21 item barang bukti, di antaranya satu jerigen berisi air keras, delapan buah blower, lima sak karung berisi karbon, setengah sak karbon hasil olahan/lelesan, satu sak karung berisi boraks, lima buah tempat panggangan, lima buah skrin (tapis-tapis), satu buah kompor gas, delapan karung berisi pecahan kana bekas, tiga buah kana, empat buah labu erlenmeyer (gelas pemurnian), satu buah kana kotak berisi pasir, satu unit firegun (brander) beserta selang warna hijau, satu buah tangki susun bensin warna hijau, dua buah baskom stainless steel, satu buah toples plastik berisi boraks, dua buah alat timbangan digital, dua buah keping emas dengan berat masing-masing sekitar 75,71 gram dan 67,21 gram, dua buah mesin kompresor, serta satu botol air raksa (merkuri) seberat 5 kilogram.
“Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, dan berakhir pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita,” ujar Maruly.
Sebagai rencana tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan melakukan pemeriksaan ahli, permintaan data perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, gelar perkara penetapan tersangka, hingga proses penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, tutup Maruly. (Leman n)

